Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengimbau warga Kota Madiun untuk aktif memperbarui data kependudukannya sesegera mungkin apabila terjadi perubahan demi terwujudnya data administrasi kepedudukan yang akurat.
Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengatakan data kependudukan yang akurat sangat penting untuk perencanaan kegiatan di pemerintahan, terlebih menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab data itu akan digunakan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih sementara yang selanjutnya akan menjadi daftar pemilih tetap.
Sugeng juga meminta warga Kota Madiun jangan sekali-sekali memalsukan atau memanipulasi data kependudukan yang ada, sebab hal itu melanggar hukum.
"Pihak yang memalsukan atau membantu pemalsuan pelaporan dokumen kependudukan dikenakan sanksi pidana yaitu pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta rupiah yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013. Selain itu jangan mengurus dokumen kependudukan hanya ketika mendesak diperlukan," ujar Wakil wali Kota Madiun Sugeng dalam kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Sipil Bagi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kota Madiun tahun 2017 di Gedung Diklat Madiun, Senin (27/3).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, yang menyampaikan materi pemamaparan terkait kebijakan kependudukan, Asisten I dan II beserta staf ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Camat dan Lurah se-Kota Madiun, dan peserta sendiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, dan LPMK.
Wakil Wali Kota Madiun juga meminta warga aktif dan memiliki kesadaran yang tinggi tentang kebenaran data kependudukan masing-masing keluarganya, sehingga akan memudahkan peran pemda dalam menyusun data kependuduan daerah secara total.
Warga juga diminta untuk mengurus dokumen kependudukannya sendiri karena di Kota Madiun menentang adanya calo. Selain itu, pengurusan dokumen kependudukan dan akta-akta pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djati Kusumo mengatakan sosilaisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perubahan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kota Madiun.
"Acara ini merupakan rangkaian pertama dari serangkaian kegiatan serupa yang akan diadakan Dispendukcapil Kota Madiun dengan mengundang pihak-pihak terkait dengan kebijakan kependudukan yang baru," kata Nono.
Ia juga menambahkan, bagi warga Kota Madiun yang belum melakukan pengurusan KTP elektronik atau KTP-E untuk segera melakukannya. Karena Dispendukcapil Kota Madiun terus membuka pelayanan kependudukan tersebut dan bahkan meningkatkan pelayanan untuk memberikan kepuasan kepada warga.
Seperti diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kota Madiun, Supriyono. Bahwa pengurusan KTP-E saat ini tersedia prosedur baru yang lebih ringkas, yakni dengan langsung datang ke kantor Dispendukcapil dengan cukup hanya membawa Kartu Keluarga saja, tanpa harus melalui surat pengantar dari RT, RW, Lurah, Camat seperti prosedur sebelumnya.
"Selain itu, layanan KTP-E ini tahun 2019 akan diperluas tempat pelayanannya hingga tiap kantor kelurahan di Kota Madiun. Sehingga lebih mudah dan cepat," kata Supriyono.
Kota Madiun juga akan meluncurkan pelayanan mobil keliling untuk pengurusan KTP-E yang akan beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu di pusat keramaian dengan posisi berganti-ganti yang jadwal dan tempat pelayanannya diumumkan di kantor kelurahan. Sehingga masyarakat yang sibuk bekerja, dapat mengurus dokumen kependudukannya di akhir pekan.
Dengan pelayanan yang semakin dekat dengan warga, diharapkan dapat lebih meningkatkan kepuasan masyarakat untuk mengurus data kependudukanya. Sehingga tidak ada alasan bagi warga Kota Madiun untuk tidak memiliki KTP-E atau tidak tertib dalam administrasi kependudukannya. (*)