Surabaya (Antara Jatim) - Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Surabaya menilai potensi pendapatan pajak parkir di Kota Surabaya cukup besar, hanya saja belum diketahui semua berapa yang masuk kas daerah.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Senin, mengatakan sepanjangan 2016, pendapatan pajak parkir di Kota Surabaya mencapai Rp60 miliar dan di 2017 ditargetkan pendapatan bisa mencapai Rp66 miliar atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
"Setiap tahun pendapatan parkir di Surabaya terus alami kenaikan, namun tidak pernah termonitor oleh Pemkot Surabaya berapa yang dimasukan ke kas daerah," katanya.
Ketua Pansus Pansus Raperda Pajak Daerah Herlina Harsono Nyoto mengatakan untuk mengetahui potensi pajak daerah, pihaknya melakukan sidak ke tempat pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan seperti, mal dan plaza beberapa hari lalu.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana pengelolaan pajak parkir di pusat perbelanjaan, dan sistem pembayarannya. "Kami ingin mengetahui cara penarikan pajak pembayaran parkir di pusat perbelanjaan, apakah secara personal maupun korporasi," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah mengunjungi beberapa tempat parkir yang ada di pusat perbelanjaan di antaranya memang melakukan cara penarikan tarif parkir dengan cara korporasi artinya, karcis diserahkan langsung ke Pemkot Surabaya dan dibayar didepan.
"Kedua adalah, sistem pajak parkir yang dikelola oleh pihak kedua," ujarnya.
Ia menjelaskan pembayaran pajak yang dikelola oleh pihak kedua adalah managemen mal bekerja sama dengan pihak lain dalam mengelola manajemen parkir.
Lebih lanjut Herlina mengatakan, dalam pantauannya di lapangan soal pengelolaan parkir, sepintas memang mengesankan sistem yang dikelola oleh provider parkir melalui mesin parkir seolah menyajikan laporan pajak parkir ke Pemkot secara detail.
"Tapi, kami di Pansus tidak percaya begitu saja dengan provider parkir. Sampai saat ini kami masih minta kepada pengelola parkir soal data sampling perbandingan hasil antara sistem korporasi dan provider pengelola parkir. Kami di Pansus belum bisa menyimpulkan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Pemkot Surabaya mempunyai sistem yang terpadu yang memungkinkan pemkot sendiri memonitor penghasilan pajak parkir online atau dalam jaringan (daring) bukan dari pihak ketiga. (*)