Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya meminta kajian penurunan pajak hiburan, seperti karaoke dewasa, panti pijat, spa dan sebagainya dari Pemerintah Kota Surabaya.
"Jika diturunkan harapannya ada multiplier effeck-nya," kata Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan yang sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah besarannnya 50 persen menjadi 20 persen.
Ia menganalogikan jika pajak hiburan pada tahun 2016 nilainya menapai Rp100 miliar, maka apabila pajak tahun ini diturunkan, apakah pendapatan masih bisa sebesar tahun lalu.
Namun, lanjut dia, jika pajak turun, sedangkan tarif tetap, maka secara otomatis akan menguntungkan pengusaha. "Pajak dan tarif jika sama-sama turun baru menimbulkan multiplayer efeck,"ujarnya.
Ketua komisi A DPRD Surabaya ini mengakui apabila banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat tersebut. Padahal, menurut Herlina, meski Kota Surabaya adalah kota jasa, artinya komoditinya bukan semata-mata berasal dari sektor hiburan dewasa saja.
Di sisi lain, lanjut dia, kebijakan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan, tidak selaras dengan muatan pada peraturan perundangan. "Sebenarnya menurut Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan dewasa bisa sampai 75 persen," katanya.
Herlina menambahkan sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan dewasa karena pihaknya menengarai di tempat tersebut juga menyediakan fasilitas prostitusi.
"Hal itu tentu bertentangan dengan semangat wali kota yang getol memberantas praktik prostitusi," katanya.
Untuk itu, Herlina mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya guna membahas Raperda Pajak Daerah pada Senin (23/1). (*)
Video oleh : Abdul hakim