Surabaya (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kota Surabaya saat ini sedang membahas teknis pencegahan narkoba.
"Masih dibahas tentang pencegahan, itu masih di pembahasan itu. Sosialisasi tidak hanya di tingkat anak sekolah tetapi ke perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN John Thamrun kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Jumat.
Lebih lanjut, sosialisasi kata dia juga dilakukan hingga menyasar wilayah RT/RW sehingga upaya pencegahan bisa berjalan maksimal.
John menyatakan Pansus Raperda P4GN juga tengah mencermati aspek-aspek penanganan pada para penggunaan, yakni melalui rehabilitasi.
"Jadi rehabilitasi ada dua macam, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ujar John.
Ia berharap ketika Raperda P4GN rampung menjadi perda maka pencegahan munculnya kasus narkoba bisa diminimalisasi, apalagi saat ini sudah ada 24 wilayah kelurahan di Surabaya masuk dalam status bahaya narkoba.
"Status bahaya itu ada yang terpapar, ada penyalahgunaan. Jadi tolak ukurannya sekarang ini BNN menggunakan Surabaya adalah tanggap, sedangkan dengan adanya raperda ini diharapkan sangat tanggap," ujarnya.
"Kalau ingin meningkatkan menjadi sangat tanggap tentu dimana wilayah ada yang terpapar maka di situ harus diperhatikan untuk penanganan dan lain-lainnya," imbuhnya.
Pembahasan Raperda P4GN terus digeber dengan berkolaborasi bersama pemerintah kota dan Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya.
Sementara itu, Humas Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya Singgih Pratomo menyatakan pada rancangan regulasi itu pihaknya mengusulkan tiga poin untuk dicantumkan, yakni upaya pencegahan di segala sektor, upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat dalam segala sektor, dan penanganan korban melalui proses rehabilitasi.
Selain pembuatan aturan baku, Singgih juga menyebut BNN Kota Surabaya sejauh ini terus berupaya melakukan pencegahan dan edukasi melalui "Kelurahan Bersinar".
"Kami sudah memiliki dua kelurahan yang memiliki program tersebut, yaitu Tegalsari dan Kedungdoro yang juga masuk dalam prioritas nasional," ucapnya.
Singgih menambahkan pembentukan raperda dimaksudkan untuk mengatasi persoalan narkoba di Surabaya, sebab ada 24 wilayah kelurahan yang berstatus bahaya narkoba.
"24 Kelurahan masuk dalam kategori bahaya dari 154 Kelurahan," kata dia.
Ke-24 kelurahan tersebut, yakni Kenjeran, Sukolilo Baru, Gundih, Tembok Dukuh, Dukuh Pakis, Bulak Banteng, Tambak Wedi, Dupak, Morokrembangan, Perak Utara, Medokan Ayu, Banyu Urip, Pakis. Petemon, Putat Jaya, Sidotopo, Wonokusumo, Simolawang, Dr Soetomo, Kedungdoro, Tegalsari, Babatan, Siwalankerto serta Sawunggaling.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan Rancangan Perda P4GN saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD setempat.
"Raperda P4GN sedang proses pembahasan di panitia khusus DPRD," tutur dia.