Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan kepada tim penegak hukum dari KPK,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa.
Khofifah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah Pemprov Jatim menyusul OTT tersebut, termasuk mengenai mekanisme pengisian jabatan Wali Kota Madiun apabila status hukum Maidi berlanjut.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi.
KPK menduga Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemerintah Kota Madiun adalah mengenai izin usaha. “Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” katanya.
Sementara itu, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dalam OTT tersebut.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujar Budi. (*)
Berikut tanggapan Khofifah terkait OTT KPK di Madiun
Selasa, 20 Januari 2026 18:19 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memimpin Rapat Pleno Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang dilakukan secara daring dari Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (2/1/2026). (ANTARA/HO-Pemprov Jawa Timur)
Kita serahkan kepada tim penegak hukum dari KPK
