Sampang (Antara Jatim) - Bantuan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur tahun 2017 ini meningkat dari sebelumnya 3.000 bidang tanah menjadi 8.000.
"Ini sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang Sulam Samsul di Sampang, Senin.
Ia menjelaskan, ke-8.000 bidang itu bakal dibagi di 20 desa yang tersebar di sembilan Kecamatan di Kabupaten Sampang.
Diantaranya, Desa Marparan, Desa Taman, Desa Labuhan, Desa Labang, Desa Bangsah, Kecamatan Sreseh.
Di Kecamatan Kota Sampang meliputi Desa Taman Sareh, dan Desa Pangelen. Kecamatan Ketapang, Desa Bira Barat. Kecamatan Robatal, Desa Jelgung, Desa Lepele, dan Desa Sawah Tengah.
Sedangkan di Kecamatan Banyuates terdiri dari Desa Tobaih, Desa Terosan. Kecamatan Camplong, lalu Desa Dharma Tanjung.
"Di Kecamatan Kedungdung di Desa Gunung Eleh, dan di Kecamatan Torjun, yakni di Desa Jeruk Porot," katanya.
Sedangkan, sambung dia, Kecamatan Sokobanah meliputi Desa Tamberu Daya, Desa Sokobanah Laok, Desa Tamberu Laok, dan Desa Bira Tengah. "Kuota di masing-masing kecamatan ini bervariasi," terang Sulam Samsul.
Target penyelesaian pengurusan Prona pada Desember 2017, sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Semua biaya gratis, karena ditanggung oleh pemerintah melalui APBN 2017.
Kepala BPN Sampang Sulam Samsul berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini secara optimal.
"Tujuan program ini, selain untuk membantu meringankan beban masyarakat, juga untuk tertib administrasi, dan sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat bisa nantinya untuk jaminan bank, dan masyarakat bisa berwirausaha," katanya, menambahkan. (*)