Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berencana akan merobohkan bangunan yang ada di bekas lokalisasi Semampir, Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, kota setempat, pada 15 Desember 2016.
"Ini tetap sesuai dengan jadwal tanggal 15 Desember eksekusinya. Ini kan sudah SP3. Untuk saat ini, sudah ada tiga bangunan yang dieksekusi," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kediri, Jawa Timur, Dewi Sartika di Kediri, Sabtu.
Pihaknya mengungkapkan, tiga bangunan itu sudah kosong atau tidak ada penghuninya. Petugas langsung membongkar dengan menggunakan alat berat. Untuk sisanya, nanti akan dilakukan pada 15 Desember 2016.
Dewi juga mengaku, sebenarnya pemerintah juga memerhatikan warga yang tinggal di lahan milik Pemkot Kediri tersebut. Selama ini, mereka menyewa tempat tersebut.
Pemerintah memberikan uang kerahiman yang bisa dimanfaatkan oleh penghuni rumah yang digusur tersebut. Setiap kepala keluarga (KK) mendapatkan dana Rp2,5 juta yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Warga, lanjut dia, hingga kini memang belum ada yang mengajukan uang kerahiman itu. Namun, mereka diharapkan bisa mengambilnya. Sebelum pengambilan, warga diharuskan menyetorkan KTP serta KK dan mengajukan surat permintaan pemanfaatan uang tersebut.
"Kami sudah siap sejak 22 November lalu. Untuk lokasi, sementara di posko kelurahan, tapi jika minta di sini (dekat bekas lokalisasi) kami siap," paparnya.
Pihaknya menambahkan, di lokasi itu yang diberikan hanya warga yang menempati lahan pemkot, sedangkan warga yang tinggal di lahan milik jasa tirta tidak diberikan uang kerahiman. Setidaknya, terdapat 258 KK yang terdata menempati lahan pemkot tersebut.
Sementara itu, proses penghancuran tiga bangunan itu berjalan dengan tertib. Awalnya, warga sempat menolak petugas datang ke tempat tersebut. Mereka melakukan unjuk rasa dan memasang berbagai macam tulisan.
Sebanyak 800 petugas gabungan dari Polres Kediri Kota, TNI, maupun Brimob, datang melakukan pengamanan di lokasi tersebut. Namun, petugas akhirnya hanya melakukan peneriban dan menemukan sejumlah benda yang dinilai berbahaya, yaitu bambu runcing serta bom molotov.
Barang-barang itu hasil razia petugas. Sedangkan, beberapa di antaranya diserahkan warga atas kesadaran sendiri. Walaupun pelaksanaan sempat terkendala, penghancuran bangunan tetap dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Sugiharto mengatakan warga tetap meminta penangguhan untuk penggusuran. warga meminta pemerintah menunggu hasil persidangan gugatan yang diajukan.
Pihaknya sempat mempertanyakan alasan kedatangan ratusan aparat itu, dan setelah dikonfirmasi mereka ingin melakukan penggeledahan. Ia pun tidak keberatan jika petugas melakukan hal itu.
"Tadi melakukan penggeledahan, pemantauan barang-barang berbahaya, bisa senjata tajam. bom, termasuk apa ada praktik prostitusi. Jika itu, kami kuasa hukum mempersilakan. Namun, kami tetap kawal masalah ini sampai selesai," katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan. Jika tidak, warga tidak segan melaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. (*)