Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar Perda Pelarangan Minuman Beralkohol yang dikabarkan ditolak Gubernur itu diajukan kembali dengan mengganti judulnya yakni Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Fraksi Golkar tetap menginginkan perda itu. Jadi ketika ditolak maka kembali ke judul draf yang lama yakni pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan," kata mantan pansus Paperda Larangan Minuman Beralkohol DPRD Surabaya dan sekaligus bendahara Fraksi Golkar Binti Rachmah kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, sikap Fraksi Golkar ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPD II Golkar Surabaya Blegur Prijanggono. "Ini bukan sikap 'plin plan' (tidak konsisten), tapi ini lebih ditekankan agar keberadaan minuman alkohol bisa dikontrol," katanya.
Selama ini, lanjut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak punya data peredaran minuman alkohol di Surabaya khususnya untuk minuman dengan golongan A, B maupun C.
"Karena tidak ada aturannya seperti itu sehingga peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak bisa dikontrol. Maka perlunya perda ini ada," ujar Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD Golkar Surabaya .
Saat ditanya soal anggota mantan Pansus Raperda Minuman Beralkohol lainnya yang akan mengajukan banding ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Binti mengatakan hal itu tidak ada.
"Selama ini belum ada rapat soal itu. Jadi tidak ada banding itu. Saya juga heran lewat jalur mana banding itu. Itu terserah eksekutif," ujarnya.
Saat ditanya apakah yang diubah itu hanya judulnya saja ataukah juga substansi yang selama ini dipermasalahkan, Binti mengatakan keduanya diubah. Ia mengatakan jika isi perda melakukan semua peredaran minuman beralkohol, maka dalam pengajuan perda kali ini harus memberikan kelonggaran.
Kelonggaran tersebut di antaranya terhadap penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat khusus seperti hotel berbintang, kafe, bar dan juga supermarket/hypermat.
"Tentunya harus dengan aturan dan persyaratan yang ketat di tempat-tempat khusus itu," kata Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Surabaya ini. (*)
Golkar Surabaya Usulkan Pengajuan Perda Pelarangan/Pengawasan Minuman beralkohol
Rabu, 20 Juli 2016 19:03 WIB
Fraksi Golkar tetap menginginkan perda itu. Jadi ketika ditolak maka kembali ke judul draf yang lama yakni pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan