Surabaya (Antara Jatim) - Pengesahan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya yang memutuskan Kota Pahlawan bebas dari minuman memabukkan hingga kini masih menunggu rapat badan musyawarah (banmus).
Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Surabaya Edi Rachmat, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya sudah laporan ke Pimpinan DPRD Surabaya, tapi hasil perda belum dikasihkan sama Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
"Mungkin besok sambil serahkan hasil ke pimpinan setelah itu pimpinan yang mengatur di rapat bnamus dan jadwal paripurna," katanya.
Saat ditanya apakah masih perlu uji publik, Edi Rachmat mengatakan tidak perlu karena selama pembahasan sudah dilakukan uji publik. "Tidak ada, sudah selesai," ujarnya.
Edi mengatakan pihaknya akan menghadap lagi ke Ketua DPRD Surabaya terkait hal ini. "Pansus sudah sesuai tatib, persoalan nanti diterima dan tidak dalam rapat paripurna itu soal lain," ujarnya.
Begitu juga saat ditanya jika nantinya dalam rapat paripurna raperda tersebut ditolak, Edy mengatakan masyarakat yang akan menilai.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan Pemerintah Kota Surabaya melayangkan surat ke DPRD Surabaya guna mempertanyakan dasar keputusan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol yang memutuskan Surabaya bebas dari minuman memabukkan.
Ia mengatakan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol penuh lika-liku karena pembahasan raperda ini sudah dimulai dari periode anggota dewan sebelumnya, namun ditolak oleh gubernur. Kemudian dilanjutkan pada periode dewan saat ini.
"Dulu ditolak oleh gubernur, disuruh revisi lagi sampai sekarang ada kayak gini (pelarangan total). Makanya sampai Pemkot mempertanyakan kayak gini," kata Armuji. (*)
Pengesahan Raperda Minuman Beralkohol Tunggu Banmus
Kamis, 17 Maret 2016 20:34 WIB
Mungkin besok sambil serahkan hasil ke pimpinan setelah itu pimpinan yang mengatur di rapat bnamus dan jadwal paripurna