Surabaya (Antara Surabaya) -Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol di Kota Surabaya dijadwalkan akan
disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya,
Selasa (10/5).
Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya Eddi
Rachmat, di Surabaya, Senin mengatakan tidak ada perubahan substansi
dari hasil pembahasan pansus pada masa perpanjangan waktu masa kerja.
"Pansus tetap memutuskan pelarangan total peredaran minuman
beralkohol di Kota Pahlawan ini sesuai dengan kesepakatan awal di
kalangan pansus. Rencananya besok (Selasa, 10/5) ada paripurna,
undangannya pukul 09.00 WIB," katanya.
Anggota pansus minuman beralkohol Achmad Zakaria meminta semua
organisasi masyarakat (ormas) Islam diundang, seperti Nahdlatul Ulama
(NU), Muhammadiyah, Front Pembela Islam (FPI) dan lainnya.
Menurut dia, kehadiran mereka sangat berharga untuk memberikan
dukungan moral kepada pansus. Selain itu, juga untuk ikut mengawal
sampai disetujui oleh Gubernur Jatim.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada Pemkot Surabaya agar
tidak mengulur waktu. Setelah selesai digedok oleh legislatif, Pemkot
sesegera mungkin mengirim draf raperda minuman beralkohol kepada Pemprov
Jatim untuk minta disahkan.
"Jangan sampai pemkot main-main, jangan ada lobi-lobi dari oknum
yang ingin minuman beralkohol masih bebas di Surabaya," ujarnya.
Zakaria menegaskan pansus akan tetap mengawal sampai ke tingkat
Pemprov Jatim. Meski secara administrasi, tugas pansus sudah selesai,
pansus memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat Surabaya.
"Setelah disahkan, bola sudah ada di gubernur, disetujui atau tidak
sudah menjadi kewenangan gubernur, namun kami akan terus mengawal
bersama ormas Islam,"ujarnya.
Wakil ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan pada rapat
paripurna pengesahan raperda minuman berkohol, pihaknya mengundang PCNU
Surabaya, Pemuda Muhammadiyah, Majelis Ulama dan lainnya.
Ia berharap pada paripurna berjalan dengan lancar. "Kita berharap
tidak ada hal krusial, semuanya berjalan lancar," ujarnya.
Legislator asal Fraksi PKB ini berjanji tidak akan mengubah
keputusan pansus. Paripurna hanya mengesahkan hasil keputusan pansus
raperda minuman beralkohol.
"Kita serahkan Pansus ini kepada evaluasi Gubernur Jawa Timur,
apapun hasil Pansus harus kita hargai dan diapresiasi," ujarnya. (*)
Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol Surabaya Disahkan Selasa
Senin, 9 Mei 2016 19:59 WIB
Pansus tetap memutuskan pelarangan total peredaran mihol di Kota Pahlawan sesuai dengan kesepakatan awal di kalangan pansus. Rencananya besok (10/5) ada paripurna, undangannya pukul 09.00 WIB