Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus FHP (26) warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, seorang tersangka pembobol rekening salah satu bank milik pemerintah melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayahnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, di Madiun, Kamis, mengatakan, modusnya, pelaku mencuri kartu ATM korban dan tanpa sepengetahuan korban, kartu ATM tersebut digunakan untuk menarik uang.
Menurut dia, pelaku dan korban adalah teman dekat. Sehingga pelaku mengetahui PIN kartu ATM yang dicurinya tersebut.
Selama memiliki kartu ATM tersebut, pelaku telah menarik uang tabungan korban hingga empat kali di mesin ATM yang berbeda dengan total mencapai Rp17,5 juta.
Adapun, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang merasa kehilangan kartu ATM saat berada di warung internet "game online".
Saat dicek saldonya di kantor bank setempat, diketahui telah terjadinya penarikan saldo hingga hanya tersisa sekitar Rp79 ribu.
"Dari situ, korban lalu meminta bank untuk menelusuri si penarik tabungan melalui CCTV yang ada di masing-masing bilik ATM. Hingga akhirnya, polisi bisa menangkap tersangka," kata dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang tabungan yang dicurinya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, uang korban tersebut juga digunakan untuk membeli HP dan lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (*)