Polres Madiun Tangkap Pencuri Motor Lintas Kota
Jumat, 18 Oktober 2013 16:58 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Reskrim Polres Madiun menangkap tiga kawanan pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah atau lintas kota di Jawa Timur.
Kapolres Madiun AKBP Rahmad Setyadi, Jumat, mengatakan, ketiga tersangka adalah Muhammad Qizam (31) warga Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri; Tri Ari Yudhistira (31) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; dan Sadam Husain (25) warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
"Ketiganya saling berkaitan. Awalnya kami menangkap Qizam (31) dan Ari Yudhistira (31) saat melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik Yatmono warga Saradan, Kabupaten Madiun. Kemudian kasus ini dikembangkan," ujar AKBP Rahmad saat rilis di Mapolres Madiun kepada wartawan.
Penangkapan tersangka Qizam dan Ari Yudhistira berawal dari laporan Yatmono di kawasan Bendungan Widas, Saradan, Kabupaten Madiun. Saat itu, Yatmono memarkir motornya Honda Supra 125 bernomor polisi AG-6598-WK di tepi bendungan untuk mencari rumput.
Selang beberapa waktu, saat ia kembali, Yatmono mendapati posisi parkir motornya telah berubah. Selain itu, ia juga mendapati keadaan kunci kontak motornya telah rusak.
"Karena curiga, Yatmono langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pos penjagaan Bendungan Widas dan berhasil menangkap Qizam dan Yudhistira yang berusaha kabur dari lokasi. Keduanya lalu diserahkan ke kantor polisi terdekat," kata dia.
Setelah diperiksa, polisi akhirnya mengetahui bahwa selain mencoba mencuri motor di Bendungan Widas, kedua tersangka telah melakukan pencurian motor di wilayah Kare, Kabupaten Madiun dan juga penipuan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan Polres Nganjuk.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil meringkus Sadam Husain. Ia ditangkap di kawasan tempat wisata di Kota Batu beserta sejumlah barang bukti motor hasil penipuan dan pencurian.
Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor hasil curian, satu sepeda motor yang digunakan untuk mencuri, beberapa unit telepon genggam, satu pucuk senjata api mainan jenis pistol, dan lencana polisi palsu.
"Tersangka beraksi dengan merusak kunci motor dan jika ketahuan mereka mengaku dari anggota kepolisian. Dalam aksinya dia juga membawa pistol dan lencana polisi untuk menakuti korban," tegas Kapolres.
Kepada kawanan pencuri motor tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, tersangka Ari Yudhistira mengaku jika ia sudah berulangkali mencuri sepeda motor. Sedangkan pistol mainan dan lencana polisi tersebut ia beli di wilayah Malang. (*)