Jember (Antara Jatim) - Buruh perkebunan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember untuk menindak tegas Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan yang dinilai banyak melakukan pelanggaran terkait dengan ketenagakerjaan.
Ratusan buruh PDP Kahyangan itu mendatangi Kantor Disnakertrans Jember, Jawa Timur, Rabu, untuk melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat di instansi setempat.
"Banyak pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PDP Kahyangan di antaranya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang belum ditindaklanjuti dengan serius oleh Disnakertrans," kata Ketua Forum Komunikasi Pekerja Antar-Kebun, Dwi Agus Budianto, di Jember.
Menurutnya, tuntutan para buruh terkesan dibiarkan oleh Disnakertrans Jember karena selama ini tidak ada kejelasan dari pihak manajemen PDP terkait dengan tuntutan para buruh terutama upah sesuai dengan UMK.
"Kami para buruh sudah melakukan apa saja yang disarankan oleh Disnakertrans Jember, namun sejauh ini tidak ada tindakan yang tegas kepada badan usaha milik daerah yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan itu," tegasnya.
Kedatangan para buruh PDP Kahyangan, lanjut dia, ingin memastikan langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh Disnakertrans Jember dalam menindaklanjuti aspirasi para buruh kebun.
"Para buruh mendesak Disnakertrans bertindak tegas terhadap perusahaan daerah perkebunan yang sudah jelas tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan dan berharap ada sanksi tegas bagi perusahaan itu," katanya.
Sementara Kepala Disnakertrans Jember, Ahmad Hariyadi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menghubungi pihak Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember itu terkait dengan masalah yang diadukan dari para buruh.
"Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak PDP terkait dengan aspirasi para buruh itu dan saat ini kami sudah menghubungi pihak Direksi PDP untuk hadir dalam audiensi, namun pihak manajemen tidak mau hadir," paparnya.
Hariyadi berjanji akan memberikan kabar kepada para buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Antar-Kebun terkait persoalan yang dituntut nya paling lambat 15 hari ke depan dan tentunya berdasarkan undang-undang yang sudah ada.
PDP Kahyangan Jember mengajukan penangguhan penerapan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.629.000 karena tidak bisa membayar karyawannya sesuai dengan UMK akibat kondisi keuangan perusahaan tersebut. (*)