Jember (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan melibatkan aparat kepolisian dalam menangani masalah ketenagakerjaan di Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.
"Kami akan melaksanakan gelar perkara atas sejumlah permasalahan ketenagakerjaan yang dilaporkan para buruh kebun beberapa waktu lalu," kata Kepala Disnakertrans Jember, Ahmad Hariyadi, di Jember, Minggu.
Menurutnya, gelar perkara tersebut dilakukan untuk mencari tahu ada atau tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan dan unsur pidananya dalam kasus yang dilaporkan para buruh kebun PDP Kahyangan tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memilah sejumlah persoalaan yang telah dilaporkan para buruh, namun kami fokus pada upaya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan," paparnya.
Apabila ditemukan kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang mengarah pada tindak pidana, maka penanganan kasus itu akan diserahkan kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember.
"Dari sejumlah laporan yang telah disampaikan para buruh, kami telah berupaya untuk melakukan mediasi dengan mempertemukan seluruh pihak terkait, namun upaya itu terkendala jajaran Direksi PDP Kahyangan yang sering mangkir dan tidak memenuhi panggilan," katanya.
Hariyadi berjanji dan meminta waktu selama dua pekan kepada para buruh kebun untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi para buruh PDP Kahyangan tersebut.
Sebelumnya, buruh PDP Kahyangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Antar-Kebun mendatangi Kantor Disnakertrans Jember untuk mempertanyakan penanganan lima kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan.
"Kami datang ke Disnakertrans untuk menanyakan laporan yang kami adukan tidak pernah ditindaklanjuti, sehingga para buruh mendesak untuk segera diselesaikan karena pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan sudah melanggar aturan," kata Ketua Forum Komunikasi Pekerja Antar-Kebun, Dwi Agus Budianto.