Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap seorang buruh kebun berinisial AD (35) warga Desa Suci yang memiliki senjata api rakitan ilegal atau tidak berizin beserta amunisinya.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin, sehingga polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers di halaman Mapolres Jember, Senin.
Setelah diyakini informasi tersebut benar, lanjut dia, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan AD di rumahnya, kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang buktinya berupa senjata api laras panjang rakitan bersama belasan amunisinya saat digeledah di rumahnya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, senjata api laras panjang tersebut dimilikinya sejak tahun 2014 yang didapatkan dari rekannya yang sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
"Pelaku juga mengaku hanya menggunakan senjata api itu untuk berburu babi hutan saja dan tidak digunakan untuk kepentingan lainnya," katanya.
Kusworo mengatakan senjata api jenis moser yang sudah dilengkapi teropong dan peredam suara itu sering dipinjamkan kepada orang lain, sehingga dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana.
"Untuk keamanan dan juga kepentingan penyelidikan, saat ini satu pucuk senjata api laras panjang jenis moser berikut 14 amunisi kaliber 5,56 diamankan di Mapolres Jember," ujarnya.
Tersangka AD dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2051 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila melihat dan mengetahui seseorang yang memiliki senjata api tanpa izin karena hal tersebut dapat berbahaya bagi orang lain dan khawatir disalahgunakan untuk hal-hal tindakan kriminalitas.(*)
Video oleh: Zumrotun Solichah