Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti senjata api rakitan yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino di Sidoarjo, Selasa, mengatakan senjata api tersebut disita dari warga masyarakat yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kepemilikan.
"Selain senjata api, petugas juga memusnahkan barang-bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya saat dikonfirmasi di sela pemusnahan bersama dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor serta forkopimda setempat.
Ia mengatakan turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,46 kilogram, ganja seberat 1,3 kilogram, ekstasi sebanyak 20 butir dan pil dobel L sekitar 3 ribu butir.
"Selain itu, beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 3 ribu slop, jamu herbal 4 ribu botol serta minuman keras sebanyak 6 ribuan botol," ujarnya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor berharap acara ini membuat Sidoarjo menjadi kabupaten dengan intensitas kejadian kriminal semakin minim bahkan hilang.
"Semoga apa yang dilakukan hari ini menjadi penyemangat menciptakan Kabupaten Sidoarjo yang aman, nyaman, bebas dan bersih dari narkoba, serta lebih baik lagi," tuturnya.
Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor menyampaikan momen kali ini menjadi pondasi awal untuk memastikan bahwa keberlanjutan pemerintahan dengan regulasi-regulasinya (aturannya) harus berjalan dengan baik.
"Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri, Kodim 0816 serta kepolisian tetap menjadi pioneer terdepan dalam hal penertiban setiap regulasi, salah satunya peredaran rokok ilegal yang saat ini masih masif agar diperketat lagi sehingga penerimaan negara dari cukai dapat lebih optimal," ucapnya.