Surabaya, (Antara Jstim) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenhukam) Jawa Timur, secara resmi memberlakukan sistem baru antrean bagi pemohon paspor di kantor imigrasi setempat.
Kepala Kanwilkum HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana, Senin, mengatakan, pemberlakuan sistem baru antrean permohonan paspor ini dilakukan untuk memudahkan para pemohon paspor yang ada di kantor imigrasi.
"Sistem lama yang sebelumnya menggunakan batasan kuota, kini tidak diberlakukan lagi. Pemohon paspor tidak lagi bolak-balik kantor imigrasi hanya karena kuota pengurusan permohonan paspor pada hari itu sudah penuh," katanya di Surabaya.
Ia mengemukakan, saat ini pemohon bisa mengurus administrasi pengurusan paspor sesuai jam pelayanan kantor imigrasi dan tidak akan ditolak untuk kembali lagi besok harinya, hanya karena kuota penuh.
"Pemberlakuan sistem baru ini berdasarkan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Antrean Pelayanan Paspor RI, beberapa waktu lalu," katanya.
Ia mengatakan, sistem baru ini merupakan terobosan Ditjen Imigrasi untuk mewujudkan pelayanan Paspor yang memenuhi asas pelayanan publik khususnya asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan.
"Munculnya sistem baru ini berdasarkan evaluasi dari keluhan-keluhan masyarakat yang masuk selama ini terkait dengan antrean pengurusan paspor di kantor imigrasi," katanya.
Ia menambahkan, pembatasan antrean dianggap tidak sejalan dengan asas pelayanan publik yang selama ini terus digelorakan.
"Untuk itu perlu dirubah melalui batasan waktu dengan memperhatikan beban kerja pelayanan di masing-masing kantor imigrasi termasuk permohonan paspor yang diajukan melalui dalam jaringan," katanya.(*)