Banyuwangi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi, Jawa Timur, menunggu rekomendasi aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan langkah lanjutan maupun tindakan administratif keimigrasian warga negara asing (WNA) asal Rusia inisial AF yang divonis bersalah dalam kasus penganiayaan.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi, Gilang Arizona dalam keterangannya di Banyuwangi, Kamis mengatakan bahwa WNA Rusia tersebut memiliki izin tinggal yang dikeluarkan Imigrasi Denpasar (Bali).

"Putusan pengadilan memang telah menyatakan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi pidana denda, namun hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi dari pengadilan terkait langkah hukum lanjutan maupun tindakan administratif keimigrasian," kata Gilang.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan vonis pidana denda Rp2 juta kepada WNA asal Rusia Andrei Fadeev karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada seorang warga Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, meski telah divonis bersalah oleh PN Banyuwangi, petugas yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan adalah pihak kantor imigrasi yang mengeluarkan izin tinggal warga negara asing tersebut, yakni Kantor Imigrasi Denpasar.

Dia menyampaikan rekomendasi dari APH sangat diperlukan dalam pengambilan tindakan administratif keimigrasian, baik berupa deportasi, pencekalan maupun pencabutan izin tinggal.

Dia menambahkan, mekanisme mengeluarkan sanksi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum telah diatur dan harus melewati pengambilan keterangan lewat berita acara pemeriksaan (BAP) terduga pelaku.

"Mekanisme penetapan sanksi keimigrasian terhadap WNA harus dilakukan melalui tahapan BAP terlebih dahulu kepada WNA tersebut oleh Kantor Imigrasi," kata Gilang.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026