Banyuwangi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Banyuwangi, Jawa Timur, menyebut warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Banyuwangi belum mengantongi Visa Tinggal Terbatas (Vitas).

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Banyuwangi Gilang Arizona di Banyuwangi, Selasa, mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada awal Februari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA).

"WNA asal Rusia tersebut diketahui melakukan satu kali perpanjangan izin tinggal sementara di Jakarta Pusat pada awal Maret 2026," katanya.

Ia menjelaskan visa tersebut bukan diterbitkan Kantor Imigrasi Banyuwangi, melainkan visa kunjungan saat kedatangan yang diperoleh ketika AF tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.

 

Menurut dia, VoA hanya dapat digunakan untuk kegiatan wisata, bisnis terbatas, dan peninjauan. Imigrasi Banyuwangi baru melakukan pengecekan dokumen setelah muncul kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kalau dari Imigrasi Banyuwangi, kami melakukan pengecekan setelah ada kasus ini. Sebelumnya saat yang bersangkutan masuk dengan visa kunjungan, kami tidak dapat mengetahui mobilitas atau kegiatannya," ujarnya.

Terkait keberadaan nama AF dalam jajaran direksi perusahaan di kawasan Pantai Marina Boom, Gilang menyebut perusahaan seharusnya melengkapi dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) apabila WNA tersebut bekerja.

"Kami sempat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan WNA asal Rusia tersebut, namun saat pemanggilan dilakukan, yang bersangkutan sudah keluar wilayah Republik Indonesia," katanya.

 

Berdasarkan data Imigrasi, masa tinggal AF seharusnya berakhir pada 4 April 2026. Untuk memperbarui izin tinggal, WNA yang telah melakukan perpanjangan dua kali wajib mengajukan kembali dengan keluar dari wilayah Indonesia.

Sebelumnya, WNA asal Rusia tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Banyuwangi berinisial SHN di pintu masuk objek wisata Pantai Marina Boom pada akhir Maret 2026. Kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini ditangani Polresta Banyuwangi.

AF juga tercatat sebagai salah satu direktur perusahaan bidang makanan dan minuman di kawasan objek wisata Pantai Marina Boom.

 



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026