Surabaya, (Antara Jatim) - Dua kantor keimigrasian, masing-masing Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur meraih penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana, Kamis, mengatakan, penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Ombudsman mengadakan penganugerahan tersebut, dimana sistem penilaiannya dilakukan secara tertutup atau secara diam-diam tanpa diketahui," katanya saat temu media di Surabaya.
Ia mengemukakan, dua kantor imigrasi di Jawa Timur tersebut termasuk dalam 16 kantor imigrasi yang patut mendapatkan penganugerahan.
"Dari 16 Kantor Imigrasi tersebut, ada dua Kantor Imigrasi di Jatim yang mendapatkan penganugerahan tersebut, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, SM Godam mengatakan, bahwa kriteria penilaian penganugerahan tersebut di antaranya berdasarkan pada kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.
"Selain itu juga berdasarkan pada keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok tertentu atau yang rentang dan ibu menyusui, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan," katanya.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Sasongko yang mengatakan jika penghargaan ini juga tidak lepas dari bimbingan dan pengarahan dari Kakanwil dan Kadiv Kemenkumham Jatim.
"Di dalam melakukan pelayanan ini sebetulnya kita hanya berpegangan pada standar operasional prosedur. Karena itu adalah payung hukum kita dalam melaksanakan tugas," katanya.(*)