Surabaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Tanjung Perak mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp68,5 miliar dalam kurun waktu sepanjang tahun 2025.
"Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat PNBP sebesar Rp68,5 miliar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak I Gusti Bagus M. Ibrahiem dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Gusti menjelaskan PNBP tersebut ditopang oleh layanan penerbitan dokumen perjalanan (Paspor) dengan pendapatan sebesar Rp53,8 miliar.
Kemudian, layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (Re-entry Permit) sebesar Rp12,2 miliar serta pendapatan lainnya senilai Rp2,4 miliar.
"Adapun realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 96.89 persen atau sebesar Rp16.310.018.453,- dari total pagu DIPA sebesar Rp16.833.667.000," katanya.
Sepanjang 2025, kata dia, Imigrasi Tanjung Perak telah menerbitkan 84.960 paspor bagi Warga Negara Indonesia, terdiri dari 5.912 paspor biasa dan 79.048 paspor elektronik.
"Jangkauan pelayanan diperluas melalui berbagai titik layanan seperti Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall, Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Bojonegoro, serta Layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan," katanya.
Tahun ini, kata dia, Imigrasi Tanjung Perak juga meresmikan Layanan Paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tanjung Perak.
Layanan itu, dikenal dengan sebutan Layar Perak, yang merupakan inovasi strategis untuk menyediakan layanan paspor langsung di area pemeriksaan keimigrasian pelabuhan.
"Sepanjang tahun 2025, kegiatan jemput bola atau Eazy Passport yang kami laksanakan berjumlah 13 kegiatan dengan total 5.398 permohonan paspor," ujarnya.
