Surabaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak Surabaya mendeportasi komplotan pelaku penipuan daring asal China sebelumnya diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya beberapa waktu lalu.
Komplotan penipu daring yang menyasar korban di negara China dengan menyewa sebuah rumah untuk digunakan sebagai kantor di Surabaya ini diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
"Jumlahnya sebanyak sembilan orang warga negara asing atau WNA Tiongkok. Proses hukum mereka nantinya akan digelar di Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus M Ibrahiem kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Kakanim I Gusti Bagus memastikan Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negaranya untuk menindaklanjuti proses hukum para pelaku tersebut.
"Karena mereka ini dalam melakukan penipuan daring menyasar korban warga negara China. Jadi pihak kedutaan besar sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negaranya untuk menindaklanjuti proses hukum sembilan orang ini," ujarnya.
Mayoritas dari sembilan WNA China ini diketahui sebelumnya telah beberapa kali keluar masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan, yang diduga disalahgunakan untuk melakukan aktivitas penipuan daring.
Kakanim I Gusti Bagus memastikan bersamaan dengan sanksi deportasi, seluruh pelaku telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan atau cekal.