Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena masalah dokumen yang tidak sesuai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto di Blitar, Selasa, mengemukakan tiga WNA itu ditangkap di Kabupaten Tulungagung. Mereka mengontrak rumah di Tulungagung.
"Ini dari laporan masyarakat dari Tulungagung, yang melaporkan tiga WNA asal Pakistan mengaku sebagai investor. Kami lakukan pemeriksaan administrasi," katanya.
Ia mengungkapkan ketiga WNA yang semuanya laki-laki itu tinggal satu kontrakan di Tulungagung. Mereka adalah KA (25), AA (26) dan NA (23) dilakukan pemeriksaan terkait dengan tujuan dan kelengkapan dokumen.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sebelumnya tinggal di Tangerang hingga pindah ke Tulungagung dengan maksud membuka usaha.
Namun, berkas yang mereka bawa tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki, yakni izin tinggal dengan tujuan investasi.
Selain itu, alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal diduga tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau fiktif.
Ia mengungkapkan ketiga WNA itu ditangkap pada 17 Desember 2025 dan langsung dilakukan detensi oleh petugas Imigrasi Blitar.
Menurut Aditya, para WNA itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Namun, kami dari Imigrasi Blitar memutuskan untuk memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan," kata dia.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan deportasi pada Rabu (24/12) dari Surabaya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian ke Pakistan.
Dalam proses itu, petugas Imigrasi Blitar juga tetap mengawal dan memastikan mereka naik pesawat.
Aditya menyebutkan selama 2015 sebanyak sembilan warga negara asing yang dideportasi karena masalah dokumen.
Dia juga berharap partisipasi masyarakat sangat diperlukan guna memantau warga negara asing yang berada di Indonesia.
Selain itu, Imigrasi Blitar juga aktif koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Imigrasi Blitar, yakni Kabupaten/Kota Blitar serta Tulungagung.
