Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, karena telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal atau overstay hingga sekitar 290 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan WNA itu berinisial HA asal Malaysia. Ia telah menikah dengan seorang perempuan, warga negara Indonesia dan tinggal di Tulungagung.
"Terindikasi overstay, jadi melebihi batas waktu izin tinggal. Dia di Tulungagung, tinggal bersama keluarganya, menikah dengan WNI di Tulungagung," katanya di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, pasangan itu saat menikah dilakukan di Indonesia. Pernikahan keduanya juga sudah dicatatkan ke KUA di Tulungagung. Mereka diduga ada masalah, sehingga yang laki-laki urung pulang ke negaranya.
"Dia ada kesempatan untuk pulang ke negaranya, tapi tidak dilakukan sampai berhasil kami amankan. Ada masalah dan akhirnya overstay," kata dia.
Imigrasi Blitar, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan keluarga terkait dengan masalah izin tinggal itu. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan kedutaan asal WNA tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan kedutaan dan keluarga. Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti dengan pendeportasian," kata dia.
Arief menambahkan, mulai awal Januari 2024 hingga pertengahan Desember 2024, Imigrasi Blitar telah memroses tujuh WNA dari berbagai daerah. Mereka ada yang dari Singapura, Pakistan, serta Malaysia.
Untuk HA, Imigrasi Blitar menjeratnya dengan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan berada di ruang detensi Imigrasi Blitar, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga mengatakan, Imigrasi Blitar juga intensif koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Imigrasi Blitar antara lain Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung.
Imigrasi Blitar juga rutin mengadakan pertemuan dengan warga yang tergabung dalam timpora tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Selain itu, Imigrasi Blitar juga mengadakan operasi gabungan tim pengawasan orang asing ke sejumlah perusahaan yang terdapat orang asing bekerja antara lain di pabrik gula di Kabupaten Blitar, kemudian di kampus wilayah Tulungagung, serta di pabrik di Kota Blitar. Hasilnya, untuk berkas dari WNA yang bekerja dinyatakan komplet.(*)