Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, memutuskan untuk memusnahkan lebih dari 38 ribu arsip substantif dari kantor ini, yang meliputi berkas Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2021–2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto dalam keterangan yang diterima, di Blitar, Jawa Timur, Selasa. mengemukakan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung kepentingan hukum.
"Arsip-arsip tersebut berperan dalam penyediaan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan perkara hukum sehingga harus dikelola secara profesional," katanya.
Pada kesempatan ini, ada sebanyak 38.146 berkas arsip fisik dimusnahkan yang meliputi berkas DPRI tahun 2021–2022 dan perpanjangan izin kunjungan, permohonan Izin Masuk Kembali/ Multiple Exit Re-Entry Permit (IMK/MERP).
Selain itu juga Exit Permit Only (EPO) atau izin keluar terakhir untuk warga negarq asing (WNA) dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
Aditya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Elfi Susanti yang hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut menambahkan bahwa proses pemusnahan maupun pemberkasan arsip sudah ada aturannya.
"Untuk proses pemusnahan maupun pemberkasan arsip wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan agar dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan," kata Elfi.
Prosesi pemusnahan tersebut adalah untuk arsip substantif atau arsip pokok yang mencerminkan tugas dan fungsi utama suatu instansi.
