Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, membatasi jumlah pengunjung yang mengurus paspor di kantor Imigrasi setempat demi menerapkan protokol kesehatan ketat selama pandemi COVID-19.
"Sampai sekarang ada 48 kuota yang disediakan Imigrasi Blitar setiap hari. Itu paling 10-20 orang yang datang. Memang yang daftar banyak, tetapi yang riil datang menurun. Mungkin karena mau jalan tapi masih takut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Andhika Pandu Kurniawan di Blitar, Selasa.
Ia menambahkan untuk mengurus paspor, warga memang harus datang ke kantor Imigrasi Blitar karena terdapat beberapa sesi yang tidak bisa dihilangkan, misalnya sesi wawancara guna mengantisipasi kemungkinan pemalsuan data.
Ia juga menambahkan bahwa selama pandemi COVID-19 terjadi penurunan jumlah pengunjung. Jika dalam kondisi normal rata-rata ada 156 orang per hari, namun saat ini dibatasi 48 orang yang mengajukan paspor tersebut.
Penurunan ini terjadi sejak awal pandemi pada Maret 2020. Jika pada Januari 2020 ada 3.100 orang, Februari ada 3.200 orang, di Maret turun drastis hanya sekitar 1.000 orang. Sedangkan bulan April 2020 nol, kemudian pada Mei 2020 sudah mulai ada warga yang mengajukan paspor.
Pihaknya juga membuat terobosan guna memberikan kemudahan bagi warga yang mengajukan paspor lewat program layanan baru penerbitan paspor Eazy paspor.
"Ini program dari Ditjen Imigrasi untuk layanan paspor. Pada prinsipnya untuk menyikapi situasi pandemi saat ini. Jadi kan memang ada beberapa hal yang membuat masyarakat cenderung enggan, takut, sehingga dengan berbagai pertimbangan tidak mendatangi kantor pelayanan publik," kata dia.
Ia mengatakan program ini merupakan inovasi dengan mendatangi mereka. Dengan itu, pendapatan negara juga masih bisa terpenuhi, sebab layanan juga masih terus.
Andika Pandu menambahkan bahwa untuk pelayanan dibuat secara kolektif. Sesuai dengan kebijakan pusat harusnya minimal 50 orang sehingga bisa mengajukan layanan paspor dengan program easy passport tersebut. Namun, untuk di Blitar, 30 orang sudah bisa dilayani.
Program easy passport memang dilayani secara kolektif untuk pegawai di lingkungan perkantoran negeri atau swasta, TNI, Polri, komunitas/organisasi hingga warga komplek perumahan maupun apartemen. Jadwal pelayanan setiap hari kerja (Senin hingga Jumat) pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
"Layanan easy passport hanya untuk jenis permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh saja. Selain itu, seperti penggantian paspor karena hilang atau rusak dengan lama proses penyelesaian empat hari kerja, sementara tidak bisa kami layani dengan program ini," ujar pria lulusan Akademi Imigrasi tahun 2005 ini.
Bagi pemohon layanan eazy passport selesai pada hari yang sama, lanjut Andika Pandu, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.
"Dapat diberikan layanan percepatan dengan ketentuan melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM sebelum pukul 13.00 WIB," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa program easy passport tersebut juga memberikan kemudahan bagi pengambilan paspor yang sudah selesai prosesnya.
"Masyarakat bisa mengambil paspor yang telah dicetak secara langsung oleh pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Kalau untuk pengambilan secara kolektif, bisa dilakukan oleh perwakilan instansi/ kantor/ komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan/pemohon atau bisa juga menggunakan jasa pengiriman PT POS Indonesia," kata dia.
Imigrasi Blitar membatasi jumlah pengunjung selama pandemi COVID-19
Selasa, 11 Agustus 2020 11:09 WIB