Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia setelah terlibat keributan dengan keluarganya yang tinggal di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengemukakan WNA tersebut berinisial NH (25), yang selama ini tinggal di Selangor Malaysia.
"Yang bersangkutan datang dengan izin tinggal kunjungan 30 hari. Ini awalnya Polsek Karangrejo memberikan informasi kepada petugas Imigrasi Blitar tentang WNA yang membuat keributan dengan keluarga. Kemudian, petugas imigrasi berangkat untuk menindaklanjuti ke Polsek Karangrejo untuk pengumpulan bahan keterangan," katanya di Blitar, Selasa.
Ia menambahkan, Polsek mendapatkan keterangan tersebut dari keluarga WNA tersebut. Diketahui bahwa yang bersangkutan mendatangi ibu kandungnya yang tinggal di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
"Setelah didapatkan informasi, selanjutnya petugas Imigrasi Blitar mengamankan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Blitar," kata dia.
Baca juga: Imbas donasi paksaan, Imigrasi Blitar deportasi dua WNA asal Pakistan
Yang bersangkutan juga memegang paspor yang masa berlakunya masih panjang, yakni 21 Mei 2029. Namun, dari laporan keluarga, bahwa yang bersangkutan melakukan keributan dengan orangtua dan membuat resah anggota keluarga lainnya, sehingga ibu yang bersangkutan meminta kepada petugas imigrasi membantu proses pemulangan yang bersangkutan ke negara asalnya.
"Tindakan selanjutnya, petugas Imigrasi membantu proses pemulangan dengan menggunakan maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180 pada pukul 12.30 WIB melalui Bandara Internasional Juanda-Sidoarjo menuju Bandara Kuala Lumpur Internasional Airport - Malaysia," kata dia.
Sementara itu, Imigrasi Blitar juga telah melakukan deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI (45) dan MA (44), terkait aksi keduanya melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan.
MI dan MA dikenakan TAK sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya dilakukan tindakan pendeportasian dengan waktu penangkalan selama enam bulan.
Dalam aksinya meminta dengan cara memaksa dan memanipulasi ke takmir masjid, maupun lembaga amal. Saat meminta donasi juga mematok minimal angkanya sehingga membuat yang memberikan keberatan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut ternyata tujuan pengiriman donasi bukan untuk dikirimkan ke Palestina, melainkan untuk dikirimkan ke Pakistan. Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp263 juta.