Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membongkar tower BTS (Base Transceiver System) yang tidak berizin milik PT. Solusindo Tunas Pratama di Jalan Kinibalu, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Selasa.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya mengerahkan tim pembongkaran yang terdiri enam orang petugas Satpol PP untuk membongkar tower tersebut.
"Tower tersebut berada di bahu jalan, oleh karna itu tidak mungkin dikeluarkan izin, sehingga harus dilakukan penyegelan," katanya.
Menurut dia, pembongkaran ini dilakukan setelah tower setinggi 20 meter itu terindikasi didirikan tanpa prosedural yang lengkap. Kelengkapan izin mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelanggaran diluar Cell Plan atau rencana penataan pembangunan menara operator seluler dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya belum dikantongi.
Ia mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada pemilik tower. Sebelumnya, juga telah dilakukan penyegelan pada box kelistrikan tower sebagai bentuk teguran terhadap terjadinya pelanggaran.
Kedepan, lanjut dia, pihaknya mengimbau kepada para penyedia router agar melakukan pengurusan IMB serta mengantongi izin pembagian cell plan dari Kominfo. Selain itu, pemilik tower diharapkan agar lebih memperhatikan tingkat konstruksi bangunan karena kita tidak bisa bersepekulasi dengan cuaca.
Irvan menambahkan prosedur pembongkaran sama seperti pembongkaran reklame. Pembongkaran rencananya dilakukan secara bertahap, setelah pembongkaran dirasa selesai akan dilaksanakan pemanggilan kepada pihak ketiga selaku pemilik tower.
"Sebanyak 58 router telah ditertibkan sepanjang tahun ini, dan hingga kini tower tersebut tidak beroperasi lagi, dan untuk perobohan tower baru dilaksanakan dua kali yakni kemarin di Jalan Nyamplungan, dan hari ini di Jalan Kinibalu," ujarnya. (*)
Satpol PP Surabaya Bongkar Tower di Jalan Kanibalu
Selasa, 15 Desember 2015 18:55 WIB
Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto (Abdul Hakim)
Tower tersebut berada di bahu jalan, oleh karna itu tidak mungkin dikeluarkan izin, sehingga harus dilakukan penyegelan
