Trenggalek (Antara Jatim) - Seorang oknum wartawan sebuah tabloid mingguan ditangkap jajaran reserse dan kriminal Polres Trenggalek, Jawa Timur, karena mengancam akan menyebarkan video mesum mahasiswi sekolah pramugari yang menolaknya berhubungan badan.
Gelar perkara pengungkapan kasus berbau mesum yang disertai serangkaian teror penyebaran video bugil mahasiswi tersebut dilakukan jajaran Polres Trenggalek, Rabu, dengan menghadirkan tersangka Tukiran (40) oknum wartawan yang mengaku pernah mengencani korban saat masih duduk di bangku SMA.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Ipda Adit Suparno di Trenggalek.
Selain menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Ngantru, Trenggalek, polisi juga menyita ponsel pelaku yang berisi transkrip puluhan pesan pendek berisi ancaman terhadap korban.
Menurut keterangan Adit mengacu hasil penyidikan, Tukiran telah beberapa kali berhubungan intim dengan korban sejak mahasiswi sekolah pramugari itu masih duduk di bangku SMA.
Perkenalan terjadi saat korban mencari surat izin mengemudi (SIM) di Samsat Polres Trenggalek dan bertemulah dengan Tukiran yang menyediakan jasa pengurusan SIM/STNK/BPKB.
Layanan gratis yang secara khusus disediakan Tukiran berujung pada pemanfaatan korban untuk nafsu bejat tersangka.
"Beberapa kali saat itu korban diajak jalan-jalan ke Tulungagung hingga akhirnya terjadilah perbuatan tidak senonoh pada korban yang masih di bawah umur," terang Adit.
Mendapat peluang, Tukiran berulang kali melakukan hubungan intim. Namun setelah lulus SMA, korban tak mau lagi melayani permintaan hubungan intim Tukiran.
Upaya menghilangkan jejak dilakukan dengan mengganti seluruh nomor telepon dan BBM saat korban mulai duduk dibangku kuliah di sekolah pramugari di Malang.
Namun Tukiran rupanya tidak tinggal diam. Pelaku berhasil mendapatkan nomor telepon baru serta alamat sekolah korban di Malang.
Melalui pesan pendek itulah, menurut kesaksian korban, Tukiran berulang kali mengancam akan menyebarkan foto dan video porno korban yang pernah direkam tersangka.
Ancaman itu membuat korban trauma dan ketakutan sehingga akhirnya melapor ke polisi.
"Ulah tersangka membuat kesal banyak orang karena selain melakukan tindak pidana pengancaman dan cabul, dia juga kerap meneror pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaannya," kata Adit. (*)
