"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ade Safri menuturkan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap satu berkas perkara yang melibatkan 12 orang tersangka itu pada Kejati DKI pada Rabu (21/2) untuk penelitian berkas.
Sebelumnya, dia pada 17 Januari lalu menyatakan belum perlu melakukan penahanan pada para pemeran film porno meski sudah menetapkan mereka sebagai tersangka, karena ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut.
Sebagai catatan sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan, pada Senin (8/1).
Sebanyak sembilan pemeran yang memenuhi panggilan yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah dan pemeran pria yaitu AFL.
Kemudian pada Senin (15/1) ada satu tersangka pria yakni Bima Prawira alias BP, sementara itu satu tersangka perempuan bernama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.