Madiun (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mengajukan remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka hari ulang tahun ke-70 Kemerdekaan RI, tahun 2015, bagi 701 narapidana yang menjadi warga binaannya.
"Remisi diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persayaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara. Pengajuan sudah kami berikan, kini tinggal menunggu SK yang biasanya baru menjelang tanggal 17 Agustus diserahkan ke kita," ujar Kasi Registrasi Lapas Kelas I Madiun, Efendi Johan, kepada wartawan, Jumat.
Data Lapas Kelas I Madiun mencatat, dari 701 narapidana yang akan menerima remisi tersebut, sebanyak 20 orang di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas dan sisanya sebanyak 681 orang mendapatkan remisi umum I.
"Untuk yang remisi umum I, masing-masing narapidana mendapatkan remisi yang berbeda-beda, antara dua bulan sampai enam bulan. Yang jelas, mereka diusulkan mendapat remisi karena memiliki catatan atau kelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan," terang Efendi.
Dari 681 narapaidana yang mendapat remisi umum I, rinciannya, 266 orang berasal dari narapidana kriminal atau pidana umum, 264 orang dari narapidana perkara narkoba yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi, dan 146 narapidana tidak terkait PP Nomor 99 tahun 2012.
Sedangkan, 20 narapidana yang mendapat remisi umum dua (bebas), terinci, 12 narapidana dari perkara kriminal, tiga narapidana terkait PP Nomor 99 tahun 2012, dan lima narapidana tidak terkait PP Nomor 99 tahun 2012.
Sesuai data yang ada, pemberian remisi umum kemerdekaan tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 793 orang. Hal tersebut karena jumlah narapidana yang ada di Lapas Kelas I Madiun banyak berkurang.
Pengurangannya disebabkan karena realisasi pembebasan bersyarat. Saat ini penghuni Lapas Kelas 1 Madiun mencapai sekitar 896 warga binaan.
Ia berharap bagi narapidana yang telah bebas dari masa hukuman dapat kembali menjalani kehidupan normal di masyarakat dan menghindari tindakan kejahatan.
Adapun, pemberian remisi akan dilakukan secara simbolis oleh kepala daerah yang bertepatan dengan upacara peringatan hari ulang tahun ke-70 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2015 di lapas setempat. (*)