Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berupaya menggenjot penyerapan pajak bumi dan bangunan di daerah itu, salah satunya dengan memberlakukan mekanisme "reward" atau hadiah bagi desa yang berhasil mendorong warganya melakukan pelunasan PBB sesuai target.
"Hadiah diberikan kepada (pemerintah) desa yang mampu mengkoordinir warganya melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu," kata Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Trenggalek, Mujiono di Trenggalek, Rabu.
Besaran reward atau bonus tersebut, menurut penjelasan Mujiono, kurang-lebih 6,5 persen dari pokok ketetapan desa masing-masing.
Namun tawaran bonus itu tidak serta-merta bisa dipenuhi masing-masing pemerintah desa/kelurahan.
Buktinya, ungkap Mujiono, sampai akhir Juli yang menjadi batasan pembayaran PBB, hanya 12 desa yang telah melakukan pelunasan.
Selebihnya, Mujiono mengatakan pembayaran belum merata. Total masih ada 145 desa/kelurahan yang keseluruhan warganya belum melakukan pelunasan.
"Masih banyak warga yang memenuhi kewajiban membayar PBB," ujarnya.
Ia mengakui, keterlambatan pembayaran PBB oleh masyarakat menyebabkan serapan pendapatan dari sektor PBB yang dilakukan pemerintah masih jauh dari harapan, yakni baru 21 persen dari target keseluruhan pendapatan PBB.
Padahal, kata dia, batas akhir atau jatuh tempo pembayaran pajak tersebut adalah 30 September.
"Trend pembayaran PBB memang selalu begini. Tapi biasanya selalu berakhir dengan baik," kata Mujiono.
Senada, Kabid Penagihan dan Pelayanan Dispenda Trenggalek Teguh Sri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa upaya terkait keadaan tersebut, di antaranya monitoring di daerah atau desa yang pendapatan sektor pajaknya masih minim.
"Jika wajib pajak tidak membayar, kami berikan sanksi sesuai peraturan yang ada, atau denda 10 persen per bulan dari pajak yang harus dibayarkan," tegasnya.
Monitoring terkait pembayaran PBB biasanya dilakukan tiga bulan sekali. Namun karena keadaan yang demikian, pihaknya melakukan monitoring tiap bulan sekali.
Tindakan tersebut masih dalam bentuk ajakan atau sosialisasi jatuh tempo pembayaran pajak, namun jika sudah melewati batas akhir pembayaran pihaknya yang akan melakukan penagihan.
"Jika sampai dengan tahun berikutnya pajak tidak bisa tertagih, maka akan menjadi piutang daerah," paparnya. (*)
Pemkab Trenggalek Genjot Serapan Pajak Bumi Bangunan
Rabu, 12 Agustus 2015 20:12 WIB
"Hadiah diberikan kepada (pemerintah) desa yang mampu mengkoordinir warganya melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu," kata Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Trenggalek, Mujiono di Trenggalek, Rabu.