Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mulai memberlakukan pajak indekos seiring pertumbuhan jasa rumah singgah atau penginapan nonhotel di daerah ini.
"Pemberlakuan pajak mulai diberlakukan tahun ini yang merupakan bagian dari upaya mendongkrak pendapatan asli daerah," kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Trenggalek, Yudy Sunarko di Trenggalek, Rabu.
Namun karena masih baru dan tahap percobaan, target yang dipatok dari sektor pajak jasa indekos dipatok rendah, yaitu hanya Rp3 juta per tahun.
Menurut penjelasan Yudy, revisi target sangat mungkin dilakukan dalam APBD perubahan, sekitar Juli-Agustus 2016 seiring pendataan dan hasil penerimaan pajak indekos yang sudah tercapai di tahun berjalan.
"Untuk kriteria indekos yang ditarik pajak adalah yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10. Kurang dari itu tidak," katanya.
Yudy menambahkan, pajak yang harus dibayar pemilik indekos ke daerah dihitung dengan asumsi 10 persen dari biaya sewa kamar yang harus dibayar penyewa/pengguna jasa sewa kamar per bulannya.
"Kalau harga sewa kamarnya Rp500 ribu per bulan, misalnya, maka besaran pajak yang harus dibayar ke daerah adalah Rp50 ribu per kamar per bulan, atau jika setahun Rp600 ribu per kamar dikalikan jumlah kamar yang terpakai (tersewakan)," ujarnya.
Pantauan Antara, jasa indekos di Trenggalek semakin banyak, terutama di wilayah seputar Kota Trenggalek, seperti Kelurahan Sumbergedong, Kelutan, Surondakan, serta Ngantru.
Yudy berharap target pajak indekos yang dicanangkan tahun ini bisa terealisasi, sehingga bisa menyokong kenaikan target pajak perhotelan secara menyeluruh yang naik dari sebelumnya (2015) sebesar Rp138 juta kini (2016) menjadi Rp203 juta.
"Kami berharap akhir tahun bisa terealisasi, bahkan melampaui," ujarnya. (*)