Surabaya (ANTARA) - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya antusias memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Alhamdulillah ini sangat membantu," kata Nurul Aini (47), pengemudi ojol asal Bulak, Surabaya di Samsat Manyar, Rabu.
Nurul datang dengan menempuh jarak sekitar tujuh kilometer dari rumahnya demi mengurus pajak kendaraan yang tertunggak.
Ia mengaku kesulitan membayar karena harus memprioritaskan kebutuhan sekolah anak.
"Biasanya saya tidak pernah telat bayar. Tapi sekarang anak masuk sekolah, jadi uangnya untuk beli kebutuhan sekolah dulu," ujarnya.
Sejak 2017 menjadi pengemudi ojol, Nurul rutin memanfaatkan program keringanan pajak Pemprov Jatim yang hanya mewajibkan driver ojol membayar Rp35 ribu, terlepas dari jumlah tagihan di STNK.
"Misalnya di STNK tertulis ratusan ribu, kita tetap cukup bayar Rp35 ribu," katanya.
Tahun ini, Nurul telat membayar dan berharap kebijakan keringanan tetap berlanjut agar motornya tetap bisa digunakan tanpa khawatir terkena sanksi.
Total sekitar 300 pengemudi ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Shopeefood dan Maxim, mengurus pemutihan pajak kendaraan di Samsat Manyar.
"Ini sangat membantu saya. Terima kasih, Bu Khofifah," ujar Rifaldi (28), driver ojol asal Kediri yang menunggak pajak sejak 2021 karena membantu saudaranya melunasi pinjaman koperasi.
Sejak merantau ke Surabaya, Rifaldi mengandalkan motornya berpelat AG untuk mengantar pesanan. Ia mengaku senang akhirnya bisa mengaktifkan pajaknya kembali melalui program pemutihan.
Koordinator Ojol Surabaya, Mbok Ma, menyampaikan terima kasih atas program yang dinilai berpihak pada masyarakat kecil.
"Kami berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Sudah enam tahun program ini berjalan dan sangat memudahkan kami para driver," katanya.
Ia berharap kebijakan serupa terus dilanjutkan serta ditambah program lain yang mendukung kesejahteraan driver ojol di Jawa Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa Program Pemutihan Pajak Daerah 2025 menyasar kelompok masyarakat yang kesulitan ekonomi, termasuk pengemudi ojol dan pemilik kendaraan roda tiga.
“Cukup bayar pajak tahun 2025 saja. Tahun-tahun sebelumnya, bahkan yang menunggak sampai 10 tahun, kami bebaskan,” ujar Bobby.
Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 di seluruh Jatim. Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta penghapusan pokok dan denda pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
"Harapannya masyarakat makin tertib membayar pajak, dan data kendaraan bisa kami perbarui," kata Bobby.
