Malang (Antara Jatim) - Puluhan pedagang Pasar Dinoyo Kota Malang, Jawa Timur yang mendatangi gedung DPRD setempat, Jumat, menolak pembukaan pasar itu karena investornya dinilai melanggar perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati bersama.
Koordinator pedagang Pasar Dinoyo, Sabil Ahsan menegaskan pembangunan pasar harus tetap sesuai dengan PKS yang telah disepakati bersama antara pedagang, investor dan Pemkot Malang. Namun, faktanya investor justru mengabaikan perjanjian kerja sama tersebut.
"Dalam PKS itu tertuang teknis pembangunan sesuai dengan ketentuan, akan tetapi bangunan yang sudah jadi itu ketinggian atapnya tidak sesuai, bahkan pembangunan mal justru diselesaikan terlebih dahulu daripada pasar tradisionalnya, padahal dalam PKS, pasar tradisional yang harus diselesaikan dulu," tegas Sabil ketika mengadu ke DPRD Kota Malang.
Oleh karena itu, tegasnya, pedagang menuntut agar kondisi bangunan diperbaiki dan pembukaan pasar sekaligus mal yang rencananya dilakukan Minggu (7/6) ditunda hingga perbaikan pasar tradisional tuntas.
Pada saat bersamaan, Komisi C DPRD kota pendidikan itu juga memanggil manajemen PT Citra Gading Asritama selaku investor Pasar Dinoyo dan Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto.
Pemanggilan terhadap investor dan Dinas Pasar itu dilakukan karena sejumlah wakil rakyat dari Komisi C itu menemukan berbagai kekurangan dalam pembangunan pasar tradisional di area Mal Dinoyo City ketika melakukan inspeksi mendadak di lokasi pasar.
Temuan komiis C tersebut, di antaranya adalah tinggi atap ruangan pasar tradisional untuk pedagang dinilai tidak layak dan ventilasi pasar juga tidak represntatif. "Kami minta investor segera membenahi bangunan yang tidak sesuai konstruksi dalam PKS ini, bahkan struktur bangunan secara umum juga masih belum layak untuk dioperasikan," kata Ketua Komisi C DPRD KOta Malang, Bambang Soemarto.
Bambang mengaku dalam pertemuan dengan investor dan Dinas Pasar sempat memanas karena hasil temuan dewan yang diungkapkan dalam pertemuan. Investor pun diminta untuk menunda pembukaan mal dan memperbaiki struktur bangunan, khususnya bangunan pasar tradisional.
Sementara Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto mengakui ada beberapa kekurangan dalam pembangunan Pasar Dinoyo, termasuk tinggi pasar, struktur bangunan maupun ventilasi. "Dalam dengar pendapat dengan dewan tadi dikemukakan ada beberapa kekurangan dan itu sudah menjadi catatan kami," ujarnya.
Senada dengan wakil rakyat, Wahyu juga mendesak investor Pasar Dinoyo, yakni PT Citra Gading Asritama (CGA) agar melakukan perbaikan sebagaimana keluhan pedagang dan temuan dewan. "Bangunan pasar tradisional ada kekurangan dan itu harus diselesaikan sampai setelah Lebaran," tandasnya.
Selain itu, pembangunan mal yang lebih didahulukan ketimbang pasar tradisional, juga menjadi catatan merah Dinas Pasar, sebab sesuai PKS, harusnya mal dibangun setelah pasar tradisional beres. "Ini juga menjadi bahan evaluasi dan cacatan merah bagi kami," kata Wahyu.
Penyelesaian pembangunan Pasar Dinoyo yang berbah menjadi Mall Dinoyo City itu tertunda untuk kesekian kalinya. Pembangunan pasar yang menghabiskan dana lebih dari Rp250 miliar itu mulai dikerjakan pada 2011 dan dijadwalkan tuntas pada pertengahan tahun 2013, dan hingga saat ini pun juga belum tuntas 100 persen, namun akan diresmikan.(*)