Malang (Antara Jatim) - Investor pembangunan dan modernisasi Pasar Dinoyo Kota Malang, PT Citra Gading Asritama, tetap nekat meresmikan Mal Dinoyo City, meski ditentang ribuan pedagang pasar tersebut, Minggu.
Mal Dinoyo City yang sebelumnya adalah pasar tradisional itu dan proses pembangunannya masih diliputi polemik antara investor dan pedagang karena ada sejumlah klausula dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang dilanggar oleh investor, di antaranya adalah jarak atap bangunan, ventilasi serta toilet di dalam pasar tradisional.
Pada saat peresmian berlangsung, ratusan pedagang Pasar Dinoyo juga
melakukan koordinasi di pasar penampungan Merjosari. Mereka menolak
pembukaan mal karena dianggap melanggar aturan yang tertuang dalam PKS.
Mal
Dinoyo City dibangun investor dengan dana sekitar Rp250 miliar.
Pedagang Pasar Dinoyo yang saat ini masih menempati pasar penampungan di
Merjosari itu rencananya ditempatkan di lantai dasar, sedangkan lantai
satu hingga tiga ditempat pedagang pasar modern (mal).
Meski begitu, Wali Kota Malang, Moch Anton, yang menghadiri peresmian mal tersebut, mengatakan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,30 persen membuat berdirinya mal baru sangat menunjang kebutuhan masyarakat. "Mal ini nanti jadi hal positif bagi kita, khususnya warga sekitar Dinoyo," kata Anton.
Menurut Anton, kondisi ini akan sinergi karena kran investasi sudah dibuka, harapannya tingkat pertumbuhan ekonomi semakin membaik. Apalagi, Mal Dinoyo City bisa menjual barang-barang dari produksi usaha kecil menengah (UKM) dan mampu menyerap tenaga kerja tinggi.
Selain itu, lanjutnya, pajak online juga diharapkan bisa dilakukan di mal ini. Oleh karena itu, mal ini harus segera diresmikan, sebab kalau tidak segera dibuka terus terjebak polemik antara investor dan pedagang.
Salah satu polemik yang menjadi ganjalan pedagang pasar tradisional dan menyalahi PKS adalah penyelesaian dan pengoperasian mal. Padahal dalam PKS disebutkan jika pembangunan dan pengoperasian pasar tradisional harus didahulukan. Namun, faktanya justru bangunan mal yang diselesaikan dan diresmikan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Jumat (5/6) investor pembangunan Pasar Dinoyo dan Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto, dipanggil Komisi C DPRD Kota Malang. Dalam pertemuan itu wakil rakyat tesrebut minta agar peresmian mal ditunda atau setelah ada perbaikan sejumlah fasilitas bagi pedagang pasar tradisional.
Bersamaan dengan dipanggilnya investor dan Kepala Dinas Pasar, puluhan perwakilan pedagang Pasar Dinoyo yang saat ini masih menempati pasar penampungan di Merjosari, juga melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Kota Malang menolak peresmian mal dan menuntut investor untuk menyelesaikan pembangunan dan melengkapi fasilitas untuk pedagang pasar tradisional. (*)