Malang - Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Arif Wahyudi menyatakan bahwa pembangunan Mal Dinoyo City ilegal dan tidak sah secara hukum karena belum dilakukan adendum perjanjian kerja sama (PKS). "Seharusnya dilakukan adendum PKS dulu dan persetujuan dari dewan, tapi kenapa pemkot menyetujui adanya peletakan batu pertama. Padahal, banyak perubahan setelah dilakukan proses mediasi antara investor dengan pengembang oleh Komnas HAM," tegas Arif Wahyudi di Malang, Rabu. Menurut politisi dari PKB tersebut, tindakan investor yang melakukan peletakan batu pertama pembangunan tersebut mengabaikan kewenangan dewan, sebab dalam hukum perjanjiannya melibatkan tiga pihak, yakni investor, DPRD dan Pemkot Malang. Meski investor telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisa dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin), investor harus tetap mendapatkan persetujuan dewan. "Kesannya kok sembunyi-sembunyi, padahal adendum juga belum dilempar ke dewan," tandasnya. Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Malang Ahmadi mengatakan, proses pembangunan Pasar Modrn Dinoyo dan Mal Dinoyo City telah mengebiri para wakil rakyat, sebab pemkot maupun pengembang tidak lagi patuh dengan hukum yang tertuang dalam perjanjian (PKS). Seharusnya, tegas Ahmadi, proses pembangunan termasuk peletakan batu pertama tidak bisa dilakukan sebelum semua jelas dengan adendum PKS yang disetujui oleh dewan. Jika tidak ada adendum, berarti melanggar hukum. "Keberadaan adendum ini mutlak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, apalagi sebelumnya juga sempat ada gejolak terkait pembebasan ruko yang berada di area pasar tradisional serta penolakan pedagang terkait site plan," tegasnya. Menanggapi belum adanya adendum, namun investor sudah melaksanakan proses pembangunan, Direktur Properti PT Citra Gading Asritama Heri Mursyid Brotosedjati mengatakan, adendum tersebut dibuat seiring dengan pelaksanaan pembangunan untuk efesiensi. "Adendum kita buat bersamaan dengan pembangunan, sehingga ketika pembangunan selesai adendum juga tuntas. Pertimbangan kami hanya untuk efesiensi saja, toh tidak merugikan siapa pun, apalagi semua perizinan juga sudah tidaka da masalah," tegasnya. Proses pembangunan Pasar Modrn dan Mal Dinoyo City tersebut sempat molor hingga dua tahun. Pembangunan mal yang diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp200 miliar itu dijadwalkan tuntas akhir tahun 2014.(*)
Legislator: Pembangunan Mal Dinoyo City Ilegal
Rabu, 12 September 2012 9:18 WIB