Malang (Antara Jatim) - Pedagang Pasar Dinoyo Kota Malang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan audit terhadap investor pasar tersebut, PT Citra Gading Asritama, terkait surat perjanjian kerja sama antara investor dengan Pemkot Malang.
Permintaan audit terhadap investor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dilakukan pedagang dengan menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kota Malang, Kamis.
Pedagang menduga PT CGA telah melakukan pelanggaran surat kontrak kerja sama. "Kami merasa ada perjanjian yang di langgar oleh investor, yakni luasan bangunan (bedak) tidak sama dengan ukuran ketika belum dibangun dengan yang sudah dibangun," kata koordinator pedagang, Sabil El Achsan di sela unjuk rasa di gedung DPRD setempat.
Selain itu, kata Sabil, jam berjualan dan jalur evakuasi bagi pedagang tradisional serta konstruksi bangunan pasar yang juga berbeda dengan rancangan awal. "Tinggi bangunan pasar saat ini hanya 2,8 meter, padahal sebelumnya disebutkan setinggi 3,5 meter," katanya.
Selain meminta KPK melakukan audit, Sabil mengungkapkan para pedagang juga diintimidasi oleh pihak investor, berupa ancaman surat undangan yang menyatakan apabila pedagang tidak segera melakukan registrasi dan menyelesaikan administrasi, izin usahanya akan di cabut dan bedak yang mereka miliki akan dijual kepada pihak lain.
"Kami tidak akan melakukan registrasi dan menyelesaikan administrasi sebelum semua hak pedagang dipenuhi. Kami mohon tim independen yang dikomandani Komisi C DPRD Kota Malang ini melakukan inspeksi mendadak ulang di pasar tradisional Dinoyo, apakah sudah ada perbaikan atau penambahan fasilitas setelah dilakukan inspeksi mendadak sebelumnya," ujar Sabil.
Ia mengakui aksi tersebut dilakukan di gedung DPRD Kota Malang dengan harapan para wakil rakyat di gedung dewan tersebut bisa menjadi penengah permasalahan antara investor dengan pedagang yang hingga kini masih menggantung. "Kami berharap para wakil rakyat ini bisa membantu kami agar investor memenuhi kewajibannya kepada pedagang dulu, baru meminta haknya," ucapnya.
Renovasi pasar tradisional Dinoyo mulai dikerjakan tahun 2010 dan selama proses pembangunan, ribuan pedagang pasar tesrebut direlokasi ke pasar penampungan sementara di kawasan Merjosari, Kecamatan lowokwaru. Target pembangunan tuntas pada 2012, namun sampai saat ini pedagang pasar tradisional masih belum mau menempati bangunan baru karena dinilai tidak sesuai degan "site plan" awal.
Selain bangunan terlalu rendah, fasilitas umum, seperti toilet, penerangan dan ventilasi juga kurang memadai, sehingga kondisi pasar menjadi pengab dan lembab. Sementara bangunan yang dulu pasar induk, justru dijadikan bangunan mal dan pasar modern. Mal dan pasar modern sudah beroperasi sejak Juli 2015, sedangkan pasar tradisional masih "menganggur".(*)