Malang (Antara Jatim) - Puluhan pedagang Pasar Dinoyo Kota Malang, Jawa Timur, mengadukan investor yang membangun pasar tradisional itu, PT Citra Gading Asritama, ke DPRD setempat karena mengingkari kesepakatan dan isi perjanjian kerja sama (PKS). "Kesepakatan yang dituangkan dalam PKS antara Pemkot Malang, investor, DPRD dan pedagang ini tidak ditepati oleh investor, terutama yang berkaitan dengan jangka waktu angsuran dan harga bedak (kios) baru di Mal Dinoyo City sebagai pengganti pasar tradisional dulu," kata koordinator pedagang Pasar Dinoyo, Sabil Al Achsan disela-sela pengaduannya ke DPRD Kota Malang, Jumat. Harga dan sistem pembayaran yang diterapkan sebagai pengganti kualitas bangunan kios di Mal Dinoyo City, katanya, tidak sama dengan yang dituangkan dalam PKS. Dalam PKS tersebut disebutkan bahwa harga kios paling tinggi sebesar Rp41 juta dan bisa diangsur selama 15 tahun tanpa bunga, namun faktanya, harga kios tertinggi Rp55 juta dan bisa diangsur hanya dalam waktu 10 tahun. Selain itu, lanjutnya, mekanisme pembayaran yang ditawarkan lainnya adalah pembayaran tunai dengan diberi diskon 10 persen, diangsur selama 6 bulan dengan diskon 5 persen atau diangsur selama 11 bulan tanpa bunga dan tanpa diskon. Karena investor tidak menaati kesepakatan dalam PKS, katanya, pedagang ingin menanyakan legalitas PKS tersebut ke dewan maupun Pemkot Malang. "Saya memang belum mendaftar untuk memiliki kios di Mal Dinoyo City tersebut, karena investor telah mengingkari kesepakatan (PKS), bahkan menawarkan tiga opsi pembayaran yang jauh dari perjanjian karena angsuran paling lama hanya 11 bulan," tegasnya. Menanggapi pengaduan para pedagang tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto mengemukakan soal harga dan sistem pembayaran kios pedagang sebenarnya menjadi wewenang komisi B. Namun, angsuran yang dituangkan dalam kesepakatan (PKS) selama 15 tahun sudah cukup bagus dan terjangkau oleh pedagang. Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani tidak bisa memutuskan masalah tersebut, namun ia berjanji akan menyampaikannya kepada Wali Kota Malang, Moch Anton. "Insya Allah Senin (13/4), kami akan melakukan pertemuan lagi dengan pedagang dan Bagian Kerja Sama," ujarnya. Branch Manager PT Citra Gading Asritama, Budi Susila mengaku tidak mempermasalahkan pedagang mengadu ke DPRD. "Saat ini memang masih banyak pedagang yang belum mendaftar dan jika tak segera mendaftar kami anggap mengundurkan diri, namun kami sekarang masih memberi kesempatan bagi pedagang yang belum mendaftar, apalagi sekarang juga masih dalam proses," ujarnya. Jumlah pedagang tradisional Dinoyo yang akan menempati kios di Mal Dinoyo City sebanyak 760 orang, namun yang mendaftar saat ini baru sekitar 650 orang. "Pedagang yang kami beri kesempatan menempati mal, kami minta segera mendaftar karena kalau sampai melampaui batas waktu pendaftaran dianggap mengundurkan diri," kata Budi.(*)
Pedagang Adukan Investor Pasar Dinoyo ke DPRD
Jumat, 10 April 2015 19:03 WIB