Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Informasi Kabupaten Sumenep menerima 79 permohonan penyelesaian sengketa informasi ("PSI") terhadap badan publik, lembaga penyelenggara negara, maupun bukan penyelenggara negara, sejak Mei 2013.
"Kami mulai efektif menjalankan tugas sejak Mei 2013 dan hingga sekarang telah menerima 79 permohonan PSI, dan 13 di antaranya sudah diputus oleh kami," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep, Hawiyah Karim di Sumenep, Kamis.
Rinciannya: putusan akhir sebanyak enam permohonan PSI, putusan sela sebanyak empat permohonan, dan putusan mediasi sebanyak tiga permohonan.
"Untuk 22 permohonan PSI lainnya sudah beberapa kali disidang oleh kami dan hampir masuk tahap putusan. Sementara sisanya dalam proses sidang awal," ujarnya, menerangkan.
Pada Kamis ini, KI Sumenep menggelar sidang awal permohonan PSI terhadap tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.
"Ada beberapa pimpinan lembaga yang menjadi objek permohonan PSI yang tidak respons dengan tidak menghadiri sidang awal. Bahkan, ada yang tidak hadir hingga putusan," kata Wiwik, sapaan Hawiyah Karim.
Ia juga mengemukakan, pemohon PSI yang diterima KI Sumenep sejak Mei 2013 hanya dua orang.
"Sebanyak 79 permohonan PSI yang kami terima dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh kami itu memang berasal dari dua pemohon. Namun, dua pemohon tersebut mengajukan permohonan PSI di banyak badan publik, lembaga penyelenggara negara, maupun bukan penyelenggara negara," katanya, menambahkan.
Pada Rabu (3/6), Wiwik bersama sejumlah komisioner KI Sumenep mendatangi Komisi I DPRD setempat untuk menyampaikan beberapa hal, di antaranya tidak responsnya pimpinan SKPD yang menjadi objek permohonan PSI.
"Kami ingin anggota DPRD Sumenep ikut mendorong terwujudnya kesadaran para pihak terkait untuk memberikan informasi publik yang memang layak menjadi konsumsi publik," ujarnya. (*)