Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menerima 21 permohonan sengketa informasi (PSI) tentang alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
"Sejak efektif bertugas pada 2013, kami baru menerima PSI tentang ADD dan DD itu pada tahun ini. Pemohonnya satu orang," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep, RA Hawiyah Karim di Sumenep, Senin.
Sebanyak 21 pemerintah desa yang menjadi objek PSI itu tersebar di beberapa kecamatan.
KI Sumenep mulai menggelar sidang awal atau pemeriksaan awal atas 21 PSI tentang ADD dan DD tersebut sejak pertengahan Agustus 2016.
Pada Senin ini, KI melaksanakan sidang awal terhadap tiga kepala desa di Kecamatan Saronggi yang menjadi objek PSI.
Untuk sementara sesuai hasil beberapa kali sidang pemeriksaan awal atas PSI tentang ADD dan DD itu, para kepala desa setempat diduga tidak memahami statusnya sebagai pejabat publik.
"Mereka tidak memahami jika pemerintah desa itu badan publik dan kepala desa itu pejabat publik dan selanjutnya wajib memberikan informasi tentang pengelolaan ADD dan DD kepada publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa," kata Wiwik, sapaan Hawiyah Karim.
Ia menjelaskan, sesuai hasil beberapa kali sidang awal sebelumnya, para kepala desa merasa tidak wajib memberikan informasi tentang ADD dan DD ketika ada warga yang memintanya.
"Sebagai badan publik, pemerintah desa wajib memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Kami siap memfasilitasi atau membantu jika ada pemerintah desa yang ingin membentuk PPID," ujarnya.
Secara administrasi, Sumenep terdiri atas 330 desa dan empat kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan. (*)