Sumenep (Antara Jatim) - Sebanyak 14 dari 21 permohonan sengketa informasi (PSI) tentang alokasi dana desa dan dana desa 2015 yang diajukan ke Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berakhir mediasi.
"Setelah melakukan satu kali sidang pemeriksaan awal dan dua kali sidang mediasi, kami akhirnya menetapkan putusan mediasi untuk PSI tentang alokasi dana desa dan dana desa 2015 di 14 desa di Kecamatan Saronggi," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep, RA Hawiyah Karim di Sumenep, Rabu.
Ia menjelaskan, termohon atau 14 kepala desa di Saronggi siap dan sepakat untuk memberikan informasi yang disengketakan oleh pemohon dan pemohon pun bersedia menerimanya.
Dalam sidang pemeriksaan awal, para kepala desa di Saronggi tidak mengatahui jika informasi yang diminta itu termasuk informasi publik.
Mereka juga tidak memahami jika kepala desa adalah pejabat publik dan pemerintah desa adalah badan publik yang wajib memberikan informasi publik tentang pengelolaan desanya sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Dalam putusan mediasi bagi PSI di 14 desa di Saronggi itu juga diputuskan proses mediasi difasilitasi oleh mediator yang ditunjuk KI Sumenep," kata Wiwik, sapaan Hawiyah Karim.
Ia menjelaskan, pihaknya menunjuk tiga komisioner KI Sumenep untuk menjadi mediator guna menindaklanjuti putusan mediasi bagi 14 PSI tentang alokasi dana desa dan dana desa di Saronggi.
Informasi yang diminta pemohon, yakni Herman Wahyudi, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget adalah realisasi dan laporan pertanggungjawaban alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2015.
"Para pihak terkait, yakni termohon dan pemohon menyepakati pemberian informasi publik tersebut dilakukan di Kantor KI Sumenep di Kecamatan Kota," kata Wiwik.
Beberapa waktu lalu, KI Sumenep menerima 21 PSI tentang alokasi dana desa dan dana desa 2015, dengan rincian 14 desa di Kecamatan Saronggi dan tujuh desa di Kalianget.
Sidang pemeriksaan awal bagi tujuh PSI tentang alokasi dana desa dan dana desa di Kalianget akan dilaksanakan oleh KI Sumenep pada pekan depan. (*)