Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memfasilitasi pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di tingkat pemerintah desa.
"Salut kepada Pemerintah Kecamatan Ganding dan 14 pemerintah desa di wilayah ini yang ingin mengetahui lebih jauh tentang keterbukaan informasi publik dan selanjutnya meminta kami memfasilitasi pembentukan PPID," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep RA Hawiyah Karim di Sumenep, Selasa.
Sejak efektif bertugas pada 2013, Komisi Informasi Sumenep baru pertama kali menerima permohonan dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa tentang fasilitasi pembentukan PPID di tingkat pemerintah desa.
Desa sebagai badan publik dan kepala desa sebagai pejabat publik wajib memberikan informasi publik tentang pengelolaan desanya sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Ketika pemerintah desa sudah memiliki PPID yang dibentuk atau ditunjuk oleh kepala desa melalui surat keputusan, warga bisa langsung berkomunikasi atau berkoordinasi dengan PPID itu untuk mengetahui informasi publik di tingkat desa," kata Wiwik, sapaan Hawiyah Karim.
Ia menjelaskan, pihaknya mengapresiasi positif inisiatif Pemerintah Kecamatan Ganding dan 14 pemerintah desa di wilayah tersebut yang meminta fasilitasi pembentukan PPID.
"Ini salah satu indikator semangat keterbukaan publik sudah dimiliki oleh sebagian aparatur di tingkat pemerintah desa," ujarnya.
Sementara Camat Ganding Ach Laili Maulidy menjelaskan, inisiatif bekerja sama dengan Komisi Informasi Sumenep itu berawal dari rapat koordinasi PPID di tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.
"Saat itulah kami berpikir untuk mengundang komisioner Komisi Informasi Sumenep ke Ganding guna menyosialisasikan tentang keterbukaan informasi publik kepada aparatur pemerintah desa," katanya.
Ketika keinginan tersebut disampaikan kepada 14 kepala desa ternyata direspons positif dan berlanjut hingga permohonan kepada Komisi Informasi Sumenep untuk memfasilitasi pembentukan PPID di tingkat pemerintah desa di Kecamatan Ganding.
Sejak beberapa waktu lalu pula, Komisi Informasi Sumenep menggelar sidang pemeriksaan awal terhadap permohonan sengketa infomasi tentang realisasi alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 di 21 desa di Kecamatan Kalianget dan Saronggi. (*)