KIP Jatim Klarifikasi 13 Termohon Sengketa Informasi
Selasa, 19 Juli 2011 18:17 WIB
Sumenep - Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Selasa, mengklarifikasi 13 termohon sengketa informasi di Kabupaten Sumenep, Madura.
"Kami datang ke Sumenep untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan kepada pejabat di 13 instansi yang menjadi termohon sengketa informasi," kata anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur, Imaduddin di Sumenep.
Pemeriksaan pendahuluan oleh anggota KIP Jawa Timur kepada 13 termohon itu dilakukan di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumenep.
"Dalam pemeriksaan pendahuluan, kami menanyakan kepada 13 termohon tentang ada atau tidaknya berkas permohonan informasi dari pemohon sekaligus menanyakan alasan tidak dilayaninya permohonan tersebut," ujarnya menerangkan.
Imaduddin mengatakan, pemohon informasi kepada 13 badan publik atau instansi di Sumenep itu adalah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak.
"Dalam pemeriksaan pendahuluan terungkap bahwa termohon merasa bingung sekaligus aneh ketika ada permohonan informasi dari pemohon (LSM Gebrak). Dengan alasan itu pula, 13 instansi tersebut agak ragu melayani permohonan informasi dari pemohon," paparnya.
Dalam berkas permohonan pengajuan penyelesaian sengketa informasi yang diterima KIP Jawa Timur, kata dia, aktivis LSM Gebrak meminta sejumlah informasi kepada 13 instansi di Sumenep, di antaranya tentang laporan harta kekayaan pejabat negara dan dokumen kontrak kegiatan pada 2010 lalu.
"Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik (instansi pemerintah) wajib menjawab permohonan informasi yang diajukan masyarakat. Kalau badan publik sudah menjawab dan masyarakat merasa puas atas jawaban tersebut, tidak mungkin ada laporan kepada kami," kata Imaduddin mengungkapkan.
Pemeriksaan pendahuluan merupakan forum pra-mediasi kepada termohon yang dilakukan KIP Jawa Timur.
"Kalau melalui pemeriksaan pendahuluan itu ada kesiapan dari termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon dan pemohon merasa informasi yang diberikan termohon sudah memadai, berarti sengketa informasi tersebut tidak akan sampai ke forum mediasi. Kalau tidak ada perkembangan positif melalui pemeriksaan pendahuluan berarti sengketa akan dilanjutkan ke forum mediasi," ucapnya menambahkan.
Ke-13 instansi di Sumenep yang dinyatakan termohon dan diperiksa pendahuluan oleh anggota KIP Jawa Timur pada Selasa ini, terdiri atas 12 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, di antaranya Dinas Peternakan dan Dinas Sosial, dan satu lembaga lainnya adalah Pengadilan Agama.