IAIN Jember Wajibkan Calon Mahasiswa Baru Tes Narkoba
Selasa, 24 Maret 2015 22:00 WIB
Jember (Antara Jatim) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Jawa Timur, mewajibkan calon mahasiswa baru tahun ajaran 2015/2016 untuk melampirkan hasil tes narkoba, sebelum dinyatakan sebagai mahasiswa IAIN setempat.
"Para mahasiswa harus menjalani tes urine dan wajib lolos tes narkoba karena hal tersebut sebagai bentuk komitmen kampus IAIN Jember memerangi peredaran narkoba," kata Rektor IAIN Jember Babun Suharto, Selasa, di Kabupaten Jember.
Menurut dia, kebijakan seluruh mahasiswa baru tahun ajaran 2015/2016 mengikuti tes urine untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari narkoba karena selama ini mahasiswa menjadi salah satu sasaran peredaran barang haram tersebut.
"Kebijakan itu baru diterapkan tahun ini dan hal tersebut sebagai benteng untuk mencegah peredaran narkoba di dalam kampus," tuturnya.
Apabila hasil tes urine menyebutkan calon mahasiswa baru tersebut mengonsumsi narkotika, maka secara otomatis pihak IAIN Jember akan melakukan diskualifikasi terhadap calon mahasiswa yang bersangkutan.
"Mereka akan didiskualifikasi, meskipun secara administrasi dan hasil ujian masuk kampus telah dinyatakan lulus sebagai calon mahasiswa IAIN Jember," paparnya.
Babun menjelaskan kebijakan itu menjadi salah satu langkah awal untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan mahasiswa dan ke depan, seluruh civitas akademika juga harus melakukan tes narkoba untuk memastikan kampus IAIN Jember menjadi kampus yang bebas narkoba.
"Peredaran narkoba sudah mulai menjalar di lembaga pendidikan dengan sasaran utamanya adalah mahasiswa dan pelajar sebagai pangsa utama peredaran barang haram tersebut," katanya.
Ia mengatakan dampak yang ditimbulkan oleh narkoba sangat luar biasa yakni merusak generasi penerus bangsa dan tidak sedikit anak muda yang tewas akibat kelebihan mengonsumsi barang haram tersebut.
"Narkoba telah mengakibatkan jutaan nyawa melayang sia-sia, sehingga kami juga mendukung kebijakan pemerintah melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba," ujarnya.(*)