Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama resmi mengubah status enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
"Jangan sampai secara kelembagaan sudah menjadi UIN, namun rasanya masih IAIN," ujar Direktur PTKI Kemenag Suyitno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Proses alih status telah mendapat persetujuan lewat Peraturan Presiden (Pepres) pada 11 Mei 2021. Proses perubahan bentuk ini dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 sebagai pengganti PMA Nomor 15 Tahun 2014.
PTKI IAIN yang berubah menjadi UIN, yakni UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, dan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
"Ini adalah capaian yang membanggakan kita semua. PTKI yang telah berubah bentuk menjadi UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan Islam dan sains serta memiliki distingsi terhadap program studi yang ada dengan kampus lain," ujarnya.
Ia berharap perubahan bentuk kelembagaan ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas. Selain itu, perguruan tinggi juga mesti beradaptasi dengan revolusi industri 4.0 agar tak tertinggal.
"Dalam menghadapi perubahan lingkungan seperti revolusi industri 4.0, perguruan tinggi harus memiliki paradigma strategi dan cara pengelolaan yang baru. Ketidakmampuan lembaga untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman menjadikan lembaga tidak responsif serta lambat," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad mengingatkan agar mandat institusi transformasi kelembagaan menjadi UIN bagi enam PTKIN tidak memperlemah rumpun ilmu-ilmu keislaman.
"Perubahan ini tetap harus memperkuat ajaran Islam Wasathiyah dan jangan sampai ke depan malah universitas hanya akan menjadi rumah bagi orang lain (home for others)," katanya. (*)
Enam IAIN berubah menjadi Universitas Islam Negeri
Senin, 31 Mei 2021 14:35 WIB