Tulungagung (ANTARA) - Pemerintah menyetujui perubahan status kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung menjadi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU).
Keputusan peralihan status dari IAIN menjadi UIN itu mengacu pada Peraturan Presiden RI Joko Widodo nomor 40 Tahun 2021 tentang UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id sejak Jumat (28/5).
"Pengumuman itu resmi seperti yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id," kata Humas UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Ulil Abshor dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu.
Kabar peralihan atau perubahan status IAIN menjadi UIN itu membuat civitas akademika kampus Islam negeri terbesar di wilayah Jawa Timur bagian barat ini bersuka cita.
Tautan link yang memuat Perpres Nomor 40 Tahun 2021 itu dengan cepat diunduh dan disebar di media sosial. Banyak mahasiswa maupun dosen di kampus ini yang menjadikan peralihan IAIN menjadi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung ini sebagai status akun-akun media sosialnya, seperti status whatsapp, status faebook, story di akun instagram, hingga twitter dan beberapa kanal medsos lain.
Ulil Abshor belum merinci tindak lanjut dari peralihan status IAIN Tulungagung menjadi UIN SATU tersebut. Alasannya, rilis resmi terkait peralihan status kelembagaan kampus mereka sedang dipersiapkan rektorat.
"Semoga dalam waktu dekat bisa kami sampaikan (rilisnya)," kata Ulil.
Dalam pengumuman yang diunggah pihak Setneg melalui laman jdih.setneg.go.id itu, selain menampilkan Perpres 40 Tahun 2021 tentang UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung juga dilampirkan perpres perubahan atau peralihan status lima kampus Islam di Tanah Air yang dinaikkan menjadi UIN.
Kelima kampus tersebut adalah IAIN Jember yang beralih menjadi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, IAIN Samarinda menjadi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, IAIN Surakarta menjadi UIN Raden Mas Said Surakarta, dan IAIN Purwokerto menjadi UIN Profesor Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menempati urutan ke-6 adan hingga berita ini ditulis telah diunduh oleh 292 kali.
Perpres yang berisikan lima halaman dan ditandatangani Presiden Joko Widodo ini ditetapkan pada 11 Mei 2021, sekitar dua pekan lalu namun baru diunggah Jumat (28/5).
Menurut penjelasan Ulil, nama Sayyid Ali Rahmatullah yang digunakan sebagai merek kampus Islam negeri berkedudukan di Tulungagung ini diambil dari nama asli Sunan Ampel, salah satu dari sembilan wali (walisongo) yang membawa dan menyebarkan agama Islam pertama di Jawa.
Sayyid Ali Rahmatulah tinggal dan mengajarkan Islam di wilayah Muara Sungai Brantas, Ampel Denta, yang saat ini terletak di Surabaya.
Pemilihan nama UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atau yang nantinya bisa disingkat menjadi UIN SATU merupakan upaya menjaga ingatan kolektif tentang akar dan sejarah institusi UIN SATU.
UIN SATU yang bermula dari Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel, kemudian bertransformasi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tulungagung, dan kemudian bertransformasi lagi menjadi IAIN Tulungagung pada 2014.
IAIN Tulungagung saat ini memiliki sekitar 22 ribu mahasiswa yang tersebar di 48 program studi (prodi), mulai jenjang S-1, S-2 hingga S-3.
Selain empat fakultas yang sudah ada untuk jenjang S-1, UIN SATU dipersiapkan untuk menambah tiga fakultas baru. Fakultas Ushuludin yang sudah ada akan dipecah menjadi dua, menjadi Fakultas Humaniora dan Fakultas Ilmu Sosial, ditambah lagi Fakultas Kedokteran dan Fakultas Science Teknologi.