Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadwal ulang rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sempat tertunda pada akhir Desember 2014. "Berdasarkan rapat Badan Musyawarah dewan, agenda rapat paripurna pengesahan rancangan Perda RTRW akan digelar pada Senin (5/1) pekan depan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Sabtu. DPRD Jember batal menggelar sidang paripurna pengesahan rancangan Perda RTRW pada Senin (29/12) karena ketidakhadiran Bupati Jember MZA Djalal. "Kami berharap Bupati Jember memiliki itikad baik untuk segera mengesahkan dan menandatangani rancangan Perda RTRW untuk menjadi sebuah produk hukum, dengan menghadiri sidang paripurna yang kami jadwalkan pekan depan," tuturnya. Menurutnya, masyarakat Jember sudah menunggu pengesahan Perda RTRW itu karena merupakan hal yang mendesak untuk segera disahkan, sehingga rencana tata ruang wilayah Jember bisa segera direalisasikan sesuai perda tersebut. "Pembahasannya sempat molor karena tarik ulur terkait dengan pasal tambang dalam rancangan perda itu, sehingga anggota dewan terpaksa harus melakukan pemungutan suara (voting) untuk menentukan pasal tentang tambang itu," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.(*)
DPRD Jember Jadwal Ulang Rapat Paripurna RTRW
Sabtu, 3 Januari 2015 12:53 WIB