Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadwal ulang rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sempat tertunda pada akhir Desember 2014. "Berdasarkan rapat Badan Musyawarah dewan, agenda rapat paripurna pengesahan rancangan Perda RTRW akan digelar pada Senin (5/1) pekan depan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Sabtu. DPRD Jember batal menggelar sidang paripurna pengesahan rancangan Perda RTRW pada Senin (29/12) karena ketidakhadiran Bupati Jember MZA Djalal. "Kami berharap Bupati Jember memiliki itikad baik untuk segera mengesahkan dan menandatangani rancangan Perda RTRW untuk menjadi sebuah produk hukum, dengan menghadiri sidang paripurna yang kami jadwalkan pekan depan," tuturnya. Menurutnya, masyarakat Jember sudah menunggu pengesahan Perda RTRW itu karena merupakan hal yang mendesak untuk segera disahkan, sehingga rencana tata ruang wilayah Jember bisa segera direalisasikan sesuai perda tersebut. "Pembahasannya sempat molor karena tarik ulur terkait dengan pasal tambang dalam rancangan perda itu, sehingga anggota dewan terpaksa harus melakukan pemungutan suara (voting) untuk menentukan pasal tentang tambang itu," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.(*)
Berita Terkait

Jember sampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029
18 April 2025 06:16

DPRD Jember temukan MinyaKita tidak sesuai takaran dan di atas HET
12 Maret 2025 23:01

Ratusan mahasiswa unjuk rasa di bundaran DPRD Jember
21 Februari 2025 19:53

DPRD Jember kirim usulan pelantikan bupati-wabup terpilih ke gubernur
15 Januari 2025 23:00

DPRD Jember jadwalkan pemberhentian dan penetapan bupati terpilih
13 Januari 2025 11:46

Legislator Jember minta Pjs Bupati tunjuk Plh Sekda pascapenahanan HS
4 November 2024 22:03

DPRD sebut penahanan Sekda Jember berdampak pada pembahasan APBD 2025
3 November 2024 18:36

DPRD Jember tetapkan susunan tujuh fraksi dan tim pembahas tatib
11 September 2024 21:35