Kejaksaan Periksa Pejabat Dinas Pendidikan Ponorogo
Senin, 13 Oktober 2014 15:44 WIB
Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur mulai memeriksa satu per satu pejabat dinas pendidikan setempat, serta sejumlah rekanan pengadaan buku, terkait dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 senilai Rp2,1 miliar.
"Pekan kemarin sudah ada tiga pejabat dinas pendidikan yang kami periksa," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yunianto, Senin.
Tiga pejabat teras Dindik Ponorogo yang telah menjalani pemeriksaan awal tersebut masing-masing disebut Yunianto dengan inisial S selaku pemeriksa barang, ketua panitia pengadaan, SS, serta pejabat pembuat komitmen, MJ.
"Kami mencoba menggali keterangan yang paling penting untuk menemukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus korupsi ini," lanjutnya.
Belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek DAK tersebut. Namun Yunianto mengisyaratkan pihaknya akan menaikkan status ke penyidikan apabila pemeriksaan awal (penyelidikan) yang mereka lakukan menemukan cukup bukti adanya unsur kerugian negara.
"Kami periksa pengadaan keseluruhan, kesesuaian dengan ketentuan (Permendiknas) hingga bagaimana mereka bisa menetapkan pemenang lelang. Termasuk apakah benar-benar sudah tahu soal pemenang lelang," tandasnya.
Selain ketiga pejabat di atas, lanjut Yunianto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, beberapa kepala sekolah penerima DAK, serta rekanan pengadaan dipastikan juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. (*)