Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Ponorogo Diperiksa
Kamis, 22 Januari 2015 20:34 WIB
Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, memeriksa seluruh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah 164 SD di wilayah setempat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013 yang nilainya mencapi Rp8,1 miliar.
"Dari delapan tersangka yang ditetapkan, tujuh orang di antaranya kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/1)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Yunianto, kepada wartawan, Kamis.
Rencananya, seorang tersangka lainnya yakni Yuni Widyaningsih yang juga sebagai Wakil Bupati Ponorogo, akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/1). Adapun para tersangka kasus tersebut berasal dari dinas pendidikan setempat dan perusahaan rekanan.
Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mulai mendapat titik terang, termasuk cocoknya keterangan dari tersangka korupsi. Baik dari CV Global selaku pemenang tender maupun keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Supeno.
Yunianto menjelaskan, kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk proyek tersebut mencapai Rp4,5 miliar.
Kerugian itu diperoleh dari total dana yang turun untuk proyek sebesar Rp8,1 miliar dikurangi sejumlah item seperti pajak, biaya umum, dan harga barang yang telah diadakan atau dibeli. Namun pihaknya enggan merinci besaran masing-masing item yang dimaksud.
"Dasar perhitungan BPKP tersebut adalah kaitannya proyek dengan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha," katanya.
Seperti diketahui, proyek pengadaan alat peraga tahun 2012 menelan dana sebesar Rp6 miliar untuk 121 SD dengan pemenang tender CV Bintang Peraga Nusantara. Sedangkan untuk tahun 2013 sebesar Rp2,1 miliar untuk 43 SD dengan pemenang CV Ulfa Ananda Utama, Semarang.
CV Bintang sendiri merupakan perusahaan boneka buatan Dirut CV Global, Nur Sasongko, yang telah jadi tersangka. Sedangkan CV Ulfa adalah perusahaan milik mantan anak buah Nur Sasongko yang dipakai untuk ikut lelang online tanpa izin pemiliknya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena diduga menerima "fee" 22 persen dari nilai total proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.
Yuni Widyaningsih diduga bersama Direktur CV Global Nur Sasongko memperkaya diri dengan menyepakati "fee" proyek dengan melakukan pengondisian proyek pengadaan alat peraga. (*)